Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dikaji Secara Akademik

1

MAKNA dan kedudukan hukum pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari menjadi bahan yang dikupas tuntas dalam dialog terbuka dimana melibatkan berbagai instansi seperti mahasiswa, dosen, Kantor Kementrian Agama, dan aparat kepolisian.

KEGIATAN fokus group discussion (FGD) yang di gagas Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Muhammad Arsyad Al-Banjari (MAB) ini, dipandu dosen Fakultas Hukum Uniska, Rahmad Nopliardi, Rabu (11/4/2018).

Dalam perspektif hukum, sebut Rahmat, penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Sehingga, sebut dia, murni membaca literatur dan sumber hukum yang menginspirasi dalam mengkaji pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.

“Ketika kita melihat pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari seperti Kitab Sabilal Muhtadin yang merupakan kitab pertama di kalimantan, pada waktu itu di abad 18 akhir. Dan diawal abad 19, itu menjadi buku rujukan sultan berbahasa arab melayu pertama,” ujarnya.

Terkait dengan FGD, sebagai Universitas Islam Kalimantan yang menyandang nama Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari yang tidak ada samanya pada universitas di Indonesia, merupakan keanehan apabila tidak menguasai dan memahami pemikiran ulama besar Tanah Banjar itu.

“Kita menyandang nama Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Jika kita tidak menguasai dan memahami pemikirannya, itu merupakan keanehan. Makanya kita kaji secara akademik,” ujarnya.

Ada pemahaman-pemahaman yang tidak sampai kepada masyarakat, sambungnya, bahwa  Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari itu bukan seorang mufti. Bahkan, lebih diatas dari seorang mufti besar, sehingga seorang ahli hukum dan filsuf Austria, Hans Kelsen tidak bisa menampung dan mengakomodir pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.

“Di tengah kekuasaan Sultan, pemikiran tersebut mampu menginspirasi sehingga menjadi sebuah kebijakan yang diterapkan Sultan. Dalam Hans Kelsen ada urut-urutan, sehingga ini menjadi hal yang menarik walaupun dalam perspektif kedudukan hukum pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Hans Kelsen dan Hans Nawiansky ini tidak memberikan tempat, karena tidak memenuhi unsur-unsur teori Hans Kelsen yang berurut-urutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada waktu itu,” katanya.

Namun demikian sudah melampaui bahwa pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari mampu mempengaruhi, sehingga kesimpulan dalam penelitiannya ini melihat makna dan kedudukan hukum kebijakan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari adalah inspirasi kepada Sultan.

“Sehingga dalam kajian hukum ada peta dil uar kemampuan teori Hans Kelsen menampung pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari yang mempengaruhi keputusan Sultan,” katanya.

Bahkan, menurutnya, Sultan yang mengambil alih apabila ada yang melakukan pelanggaran atas aturan kesultanan yang bersumber dari pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.

“Dalam perspektif hukum, penelitian yang kita lakukan ini murni normatif, sehingga ini menjadi hal yang menarik, bahkan dalam diskusi banyak memberikan peluang untuk dilakukan penelitian lagi ditengah literatur yang  minim,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor I Uniska Jarkawi mengatakan, dari banyaknya kajian penelitian ini, ditargetkan untuk untuk dimasukkan kedalam mata kuliah di Uniska.  “Itu target kita, tentunya sebagai penguatan mata kuliah prodi hukum sebagai pengayaan dan kedepan kita akan meluncurkan buku bertepatan pada hari jadi Uniska,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.