Hamli Kursani Pastikan Gugat Walikota Ibnu Sina ke PTUN Banjarmasin

0

TERBITNYA surat keputusan (SK) Walikota Ibnu Sina bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018 itu berisi pembebasan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin, akan segera diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Hamli pun mengatakan dirinya merasa seperti ‘dizalimi’ karena tak pernah menerima surat peringatan atau apapun, hingga harus dicopot sementara dari posisi puncak karier birokrasi.

KESERIUSAN Hamli Kursani untuk menggugat sang atasan ini terlihat ketika mendatangi PTUN Banjarmasin, Kamis (12/4/2018). Dengan membawa map berisi SK pembebasan sementara yang diteken Walikota Ibnu Sina, Hamli Kursani mengaku sengaja datang ke pengadilan khusus menyidangkan objek gugatan surat keputusan pemerintah di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Banjarmasin.

“Saya datang ke PTUN Banjarmasin untuk memastikan apakah SK Walikota Banjarmasin ini masuk ranah perkara TUN. Ternyata, dari jawaban pihak PTUN Banjarmasin dikatakan termasuk objek perkara yang bisa diperiksa pengadilan ini,” ucap Hamli Kursani kepada jejakrekam.com, Kamis (12/4/2018).

Hamli pun mengaku hingga kini masih bingung apa alasan pencopotan dirinya, walau masih berstatus sementara selama proses penyelidikan khusus yang dilakukan Inspektorat Banjarmasin. Padahal, Hamli sendiri merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN Pemkot Banjarmasin, dan harus menghadapi proses pemeriksaan dugaan indisipliner.

“Sampai sekarang, saya belum diperiksa. Kalau misalkan, ada pelapor dan alat bukti pelanggaran saya, seharusnya bisa dikonfirmasi kepada saya. Makanya, saya juga bingung apa dasar pembebasan saya sebagai Sekdakot Banjarmasin,” ucap Hamli lagi.

Pria yang sudah berkarier sangat lama di Pemkot Banjarmasin ini juga tak mau berandai-andai terhadap apa saja yang akan menjadi objek pemeriksaan dilakukan Inspektorat Banjarmasin di bawah pengawasan Walikota Ibnu Sina tersebut. “Makanya, saya akan menggugat SK Walikota Banjarmasin ini. Secara prinsipil, saya sendiri bisa saja mengajukan gugatan. Sebab, saya juga pernah menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, sudah ada pengalaman menggugat,” kata Hamli.

Apakah tidak menggandeng pengacara untuk menggugat Walikota Banjarmasin? Hamli mengaku tengah mempertimbangkannya. Ia mengaku saat menerima SK pembebasan sementara, ada beberapa pengacara yang telah bersedia untuk mendampinginya selama proses gugatan berlangsung di PTUN Banjarmasin. “Ya, tunggu saja. Saya juga berkonsultasi dengan banyak pihak soal gugatan ini,” ujar Hamli.

Ia pun mengaku akan mengadukan masalah ini ke Ombudsman Perwakila Kalsel, menyangkut dugaan maladministrasi yang telah dialaminya. Menurut Hamli, dengan masukan banyak pihak, tentu saat menggugat Walikota Banjarmasin ke pengadilan, akan lebih matang. “Yang pasti, saya sendiri atau didampingi kuasa hukum, bisa mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin,” tandasnya.

Sementara itu, dalam konsideran SK Walikota Banjarmasin terungkap bahwa Hamli Kursani dengan pangkat pembina utama madya IVd, diduga telah melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 3 huruf (b), Pasal 4 huruf (d), huruf (g) dan huruf (k) dan Pasal 5 ayat (2) huruf (i) dan huruf (h), serta Pasal 107 huruf (c) angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasar hasil pemeriksaan khusus tahap awal Inspektorat Kota Banjarmasin melalui surat bernomor 700/568-SET/Itko tertanggal 2 April 2018, atas dugaan tindakan indisipliner, maka Hamli Kursani pun harus dicopot sementara dari jabatannya sebagai Sekdakot Banjarmasin. Pijakan hukum pembebasan sementara itu dari bunyi SK Walikota Banjarmasin adalah Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk kemudahan proses pemeriksaan khusus dari Inspektorat terhadap Hamli Kursani.

Pembebasan sementara dari tugas dan jabatan Sekdakot Banjarmasin terhadap Hamli Kursani hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan, dan kemudian akan ditetapkan kembali melalui SK walikota.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.