Pakai Uang Rekanan Suap Dewan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Utama Muslih

0

PERMOHONAN menjadi justice collaborator (JC) mengacu ke Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 kembali diajukan kuasa hukum terdakwa, Iwan Rusmali dan Andi Effendi yang terjerat kasus suap pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di PN Tipikor  Banjarmasin, Selasa (10/4/2018).

MENGAPA? Kuasa hukum terdakwa Iwan Rusmali, Gusti Fauziadi menguraikan berdasar fakta yang terungkap di persidangan perkara PDAM di PN Tipikor Banjarmasin, justru sentral dari kejahatan adalah Direktur PDAM Bandarmasih, Muslih.

Menurut Fauziadi, peran Muslih sangat vital seperti menggelar pertemuan dengan Imam Purnama, Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama hingga akhirnya disepakati penyerahan uang Rp 250 juta untuk keperluan pembahasan dan pengesahan raperda penambahan modal PDAM Bandarmasin yang dibahas di DPRD Banjarmasin.

“Kemudian Muslih juga meminta uang dari PT Adhi Karya sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan bantuan pemerintah pusat melalui Dinas PUPR Banjarmasin. Ini artinya, peran pelaku utama itu adalah Muslih, bukan terdakwa Andi Effendi apalagi Iwan Rusmali,” ucap Gusti Fauziadi kepada jejakrekam.com, usai persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (10/4/2018).

Ternyata, menurut Gusti Fauziadi, uang yang diberikan Imam Purnama kepada Muslih, dan kemudian diterima Andi Effendi hanya Rp 100 juta, setelah dipotong Rp 5 juta oleh Muslih karena dianggap uang panjar kepada Iwan Rusmali, tersisa hanya Rp 95 juta.

“Lalu kemana sisa uang Rp 150 juta itu? Dalam hal ini, yang  punya hajatan atau kemauan penambahan modal PDAM Bandarmasih adalah saudara Muslih,” cecar mantan anggota DPRD Banjarmasin ini.

Senada Gusti Fauziadi, pengacara terdakwa Andi Effendi, Zainal Aqli pun mengatakan dari fakta persidangan yang terungkap di PN Tipikor Banjarmasin dalam kasus PDAM Bandarmasih, sangat jelas peran kliennya bersama Iwan Rusmali bukan pelaku utama.

“Bayangkan, uang yang diterima Iwan Rusmali hanya Rp 33 juta. Sedangkan, klien saya hanya diminta membagikan uang Rp 95 juta yang diserahkan oleh Muslih. Dalam posisi ini, seharusnya saudara Muslih ini dijadikan sebagai pelaku utama, karena dia sebagai pemberi sekaligus penerima,” tegas Zainal Aqli.

Sebagai bukti, menurut mantan anggota DPRD Banjarmasin, justru Muslih menerima uang Rp 250 juta yang jadi objek perkara suap dari rekanannya, PT Chindra Santi Pratama (CSP). “Dalam hal ini, sepatutnya KPK juga mengenakan pihak swasta sebagai pemberi kepada Muslih selaku pejabat daerah sebagai Direktur PDAM Bandarmasih. Sebab, PDAM Bandarmasih itu merupakan perusahaan milik daerah yang sahamnya berasal dari APBD,” tegas Zainal.

Ia juga mempertanyakan kemana sisa uang Rp 150 juta, karena yang dibagi-bagi oleh kliennya Andi Effendi kepada anggota dewan hanya senilai Rp 95 juta. “Meski tidak terkait dengan perkara klien saya, dari fakta persidangan juga terungkap adanya uang Rp 400 juta dari PT Adhi Karya, lagi-lagi diterima Muslih dan kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Fahri untuk keperluan ijon anggaran. Dari sini, jelas bahwa Muslih yang seharusnya dijadikan KPK sebagai pelaku utama, bukan klien kami,” pungkas Zainal.(jejakrekam)  

 

 

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.