Hamli Kursani Resmi Dicopot dari Jabatan Sekdakot Banjarmasin

0

TERJAWAB sudah isu di Balaikota Banjarmasin terkait dicopotnya Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin.

DALAM SK Walikota Banjarmasin Nomor 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Hamli Kursani sebagai Sekda Kota Banjarmasin, Ibnu Sina telah secara resmi memberhentikan sementara Hamli Kursani dari jabatan Sekdakot Banjarmasin, per 10 April 2018.

Dalam SK yang menggunakan cap dan tandatangan basah Walikota Banjarmasin itu, Ibnu Sina menimbang perihal penyelesaian permasalahan Sekdakot Banjarmasin, dan Walikota Banjarmasin menilai Hamli Kursani telah melakukan tindakan indisipliner.

Berkaitan dugaan indisipliner, melalui Kabag Humas Setdakot Banjarmasin Yusna Irawan menyampaikan, dicopotnya Hamli Kursani karena ada proses pemeriksaan dari Inspektorat.

Terhitung mulai 10 April 2018, bebernya, jabatan Sekdakot Banjarmasin Banjarmasin digantikan oleh pelaksana harian sementara yang dipercayakan kepada Asisten III Bidang Perekonomian H Hamdi, berdasarkan surat perintah pelaksana harian dari Walikota Banjarmasin bernomor 821/657-MP/BKD, Diklat/2018.

“Sudah disahkan oleh Walikota Banjarmasin berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan,” ucap Yusna.

Hamli Kursani saat memimpin apel pagi di Balaikota Banjarmasin menyampaikan motivasi kepada para ASN agar tidak terprovokasi dengan isu yang beredar sambil mengucapkan salam perpisahan.

“Untuk ASN tetap semangat dalam bekerja seperti biasanya. Anggap saja tidak pernah terjadi apapun, saya minta maaf apabila selama bertugas saya melakukan kesalahan dan tidak mengenakan hati kawan-kawan ASN,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.