Hamli Kursani : Mari Kita Buktikan Siapa yang Salah dan Benar!

0

DICOPOT sementara dari posisi puncak karier seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Banjarmasin,Hamli Kursani mengaku heran dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota Ibnu Sina bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018, tentang Pembebasan Sementara.

DASAR pemberhentian sementara karena diduga keras Hamli Kursani melakukan tindakan pelanggaran indisipliner sehingga untuk memudahkan pemeriksaan, maka diberhentikan sementara dari  jabatan Sekda Kota Banjarmasin.

“Saya tidak mengerti ini, dikatakan dalam surat bahwa tidak disiplin berupa apa? Saya tidak tahu sampai sekarang. Justru saya bertanya-tanya. Saya tidak pernah diberitahu, tidak pernah diperiksa, indisipliner apa yang dituduhkan kepada saya?” kata Hamli Kursani dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (11/3/2018).

Menurutnya, apabila dianggap indisipliner seharusnya dirinya terlebih dulu diperiksa. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan di Badan Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin. “Karena saya ini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN Pemkot Banjarmasin. Biasanya kalau ada tuduhan seperti itu lebih dulu diperiksa,” ujar Hamli.

Bagi dia, dirinya juga tak menerima teguran baik ringan berupa teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas. Sedangkan, teguran sedang di antaranya penundaan gaji berkala dan sebagainya.

“Kalau teguran berat itu biasanya adalah melakukan tindakan tercemar. Katakanlah kepada pemerintah atau negara melaporkan ASN seperti melakukan tindakan yang tidak terpuji, perselingkuhan, korupsi, perjudian, perzinahan, tidak masuk kerja berturut-turut tanpa alasan selama 40 hari,” ungkap Hamli.

Semua itu, masih menurut Hamli, harus diawali dengan teguran secara berjenjang dan bertahap. “Itu pengertian saya selama ini. Nah, saya tidak tahu pengertian jajaran pemeriksa seperti apa? Tentu saja kita lihat perkembangan nanti,” tuturnya.

Saat ditanya wartawan tentang langkah apa saja diambil setelah diberhentikannya sementara, Hamli mengaku belum bisa menyimpulkan. Sebab, dia berdalih baru kemarin menerima SK pemberhentian sementara yang diteken Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

“Makanya saya akan mempelajari dulu secara hukum. Baru akan mengambil langkah-langkah selanjutnya. Tentu saja sesuai dengan koridor hukum. Kalau memungkinkan itu pidana, akan kita tempuh upaya hukum tindak pidana,” tegas Hamli.

Terkait diterimanya SK tersebut, Hamli pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Plh Sekdakot Banjarmasin Hamdi, terkait masalah pekerjaan yang belum sempat diselesaikannya. “Makanya, akan kita alihkan agar seluruh pekerjaan itu berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Agar tidak terjadi simpang siur, Hamli menyampaikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) saat apel di Balai Kota  bahwa dirinya sudah dibebastugaskan sebagai sekda kota sampai dengan pemeriksaan selesai. “Harapannya kepada seluruh ASN agar jangan terpengaruh terhadap pembebasan sementara sekda, artinya bekerja seperti biasa, malah tingkatkan semangat untuk peningkatan kerja,” katanya.

Hamli mengatakan bahwa jangan sampai di antara ASN menjadi pro dan kontra yang bisa mengakibatkan kurang produktifnya kinerja abdi negara di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

“Pimpinan boleh saja berganti-ganti, tetapi ASN tetap harus profesional. Kalau beda pendapat itu wajar saja. Tapi jangan sampai terjadi friksi-friksi sehingga menimbulkan gesekan-gesekan yang tidak produktif,” jelasnya.

Nah, Hamli pun menjelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya pada pasal 116 ayat 1 ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

“Selanjut dalam pasal 118 ayat 2 ditegaskan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Nah, tetapi ini kan bukan ranah UU ASN, tetapi ranahnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” ujarnya.

Terkait dugaan indisipliner, hingga kini belum ada pemeriksaan dari pihak inspektorat. Hamli memastikan tidak terlibat tindakan pelanggaran indisipliner. Ia pun menantang untuk membuktikan bahwa itu memang tidak benar. “Mari kita buktikan, mungkin saja orang benar, saya salah, tapi hakikat saya selama ini haqqul yakin tidak ada salah, tapi itu persepsi saya,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.