Ditolak Bukan Warga Kalsel, Pelamar Calon Direksi PDAM Bandarmasih Lapor ke Ombudsman

0

MERASA diperlakukan diskriminasi, peserta seleksi calon Direktur PDAM Bandarmasih melapor ke Ombudsman Perwakilan Kalsel, Rabu (11/4/2018).  Alasan panitia seleksi yang menggugurkan calon itu karena domisilinya berada di luar Kalimantan Selatan.

PADAHAL, dalam syarat pendaftaran pengganti Muslih, sang mantan direktur utama yang telah mengundurkan diri dan terhukum dalam kasus suap pemulusan perda PDAM Bandarmasih, tak mencantumkan alamat para peserta calon direksi berada di wilayah Kalimantan Selatan.

Hal ini berbeda dengan mukadimah pengumuman seleksi calon direktur utama PDAM Bandarmasih memberi kesempatan kepada para peminat dalam wilayah Kalimantan Selatan. Namun, dalam persyaratannya tidak mewajibkan harus berdomisili di wilayah Kalimantan Selatan.

Begitu menerima pengaduan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid bersama para asisten langsung mendatangkan anggota Tim Seleksi DR Mohammad Effendy yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Dalam pertemuan itu, Ombdusman menggali kebenaran laporan yang disampaikan, serta menanyakan dasar hukum atas kebijakan menggugurkan peserta berdomisili di luar Kalimatan Selatan.

Dari keterangan yang didapat, ternyata hal itu merupakan kebijakan tim seleksi untuk membatasi jumlah pelamar, karena harus memprioritas para calon berada di wilayah Kalimantan Selatan.

Diakui oleh Effendy, panitia memang tidak mencantumkan syarat domisi dalam pengumuman persyaratan.  Sedangkan, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid menanyakan dasar hukum penetapan tersebut, karena dalam Perda Nomor 24 Tahun 2008 tentang  Ketentuan Pokok Direksi, serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasidan Kepegawaian PDAM, tidak dicantumkan seorang calon direktur PDAM ketika mendaftar harus berdomisili di Kalimantan Selatan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

“Ini artinya, tidak ada dasar hukum bagi panitia seleksi untuk membatasi pelamar berdasar domisili yang bersangkutan” ucap Noorhalis Majid.

Atas temuan itu, Majid memastikan Ombudsman akan terus mempelajari dan segera mengeluarkan hasil pemeriksaan laporan untuk menjadi rekomendasi bagi pantia  seleksi direktur PDAM Banjarmasin.

“Prinsip utama pengumuman yang dikeluarkan tim seleksi tidak boleh interpretatif atau tafsir ganda yang membingungkan, harus tercantum dalam persyaratan pendaftaran sehingga memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pelamar. Terpenting adalah dalam membuat ketentuan, tim seleksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu perda dan permendagri,” papar Majid.

Hal itu, ditegaskannya agar prinsip keadilan dengan memberi kesempatan yang sama dan keterbukaan menjadi syarat mutlak agar tidak ada yang terdiskriminasi. “Kami akan mengeluarkan hasil pemeriksaan laporan. Kami meminta agar tim seleksi mematuhi hal itu, agar tidak berlanjut menjadi rekomendasi yang akan dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia, karena rekomendasi wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Majid.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.