Angin Kencang di Tengah Karier Birokrasi Hamli Kursani di Atas Puncak

0

SOSOK Hamli Kursani bukanlah wajah baru di lingkungan Pemkot Banjarmasin. Kariernya di dunia birokrasi, terus meranjak naik ketika pada Senin (29/8/2016) dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin oleh Walikota Ibnu Sina di Balai Kota.

MESKI status pemberhentian Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin hanya bersifat sementara demi proses penyelidikan dugaan indisipliner yang ditangani Inspektorat Banjarmasin, toh ‘pertaruhan’ kariernya sebagai aparatur sipil negeri (ASN) di posisi puncak, sangat tinggi.

Sebelumnya, Hamli Kursani juga telah dicopot sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Bandarmasih , terhitung per 9 November 2017, ketika surat keputusan itu diteken Walikota Ibnu Sina. Meski hal itu tidak berkelindan dengan posisinya sebagai seorang pejabat karier tertinggi di Balai Kota Banjarmasin.

Padahal, Hamli Kursani dalam proses seleksi terbuka calon Sekdakot Banjarmasin mampu ‘menyingkirkan’ rivalnya. Yakni, Gustafa Yandi yang merupakan pejabat Pemprov Kalsel, dan kini Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalsel, serta pejabat asal Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) HM Yusuf Effendi yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel.

Dalam dunia birokasi, karier Hamdi pun dimulai saat menjabat Kepala Dinas Tata Kota Banjarmasin di era Walikota Sofyan Arpan dan berlanjut ke era Walikota Midpai Yabani sebagai penerusnya. Lalu, Hamli pun pernah menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin di masa pemerintahan Walikota HA Yudhi Wahyuni, hingga ‘nangkring’ sebagai Asisten I Pemerintahan Setdakot Banjarmasin era Walikota Muhidin.

Menariknya, Hamli Kursani pernah mencoba peruntungan di dunia politik, saat pemilihan Bupati-Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) 2013 melalui perahu politik PPP. Meski akhirnya gagal, akibat dualisme di tubuh PPP, Hamli Kursani pun kemudian kembali ke Balai Kota Banjarmasin.

Lewat selembar SK yang diteken Walikota Ibnu Sina per tanggal 10 April 2018, Hamli Kursani pun diberhentikan sementara sebagai orang nomor tiga di lingkungan Pemkot Banjarmasin. Dasarnya adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etika atau disipliner yang dilakukan Inspektorat Banjarmasin, di bawah koordinasi mantan Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Kalsel, James Fudhoil Yamin.

Pengamat politik dan kebijakan FISIP Uniska MAB Banjarmasin, DR M Uhaib As’ad juga mempertanyakan alasan yuridis atau melanggar kode etik yang tidak terungkap, hingga melahirkan komentar beragam di tengah publik.

“Kalau kita amati jejak rekam seorang Hamli Kursani cukup bagus. Saya tak berani berspekulasi apakah ada kepentingan politik di belakangnya.  Yang pasti, dalam proses pemberhentian walau bersifat sementara, tetap melalui proses seperti adanya surat teguran,” ucap Uhaib As’ad kepada jejakrekam.com, Rabu (11/3/2018).

Doktor jebolan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan posisi Hamli Kursani merupakan jabatan tertinggi di struktural, jika benar diduga melakukan pelanggaran kode etik atau indisipliner maka harus memuat bukti yang kuat.

“Jangan seperti sekarang, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dicopot. Apakah ada unsur like and dislike atau tidak loyal kepada walikota, semua akan terjawab jika persoalan ini dibuka ke publik,” papar Uhaib.

Agar publik tak menebak macam-macam, Uhaib pun menyarankan agar Ibnu Sina selaku Walikota Banjarmasin membuka diri. “Sebab, kalau pencopotan permanen, terlalu sumir, karena tidak ada peringatan. Nah, kalau benar misalkan pencopotan ada unsur suka dan tidak suka, maka dalam teori kepemimpinan berarti telah terjadi teori otoriter. Apalagi, posisi seorang sekda paling sentral di tubuh pemerintah daerah,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.