Kepergok di HBI, Komplotan Pengedar Uang Palsu Diadili

0

KOMPLOTAN pemalsu uang akhirnya diajukan ke meja hijau. Para terdakwa yang kebanyakan berusia muda ini didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Pratomo dengan dua dakwaan berlapis, saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (10/4/2018).

EMPAT terdakwa yang mencetak dan kemudian mengedarkan uang palsu yakni Muhammad Rauhan Fikri, Reza Abdul Rohim, Abdullah, dan Muhammad Zaini didakwa JPU Pratomo telah melanggar Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kedua pasal itu adalah 15 tahun.

Di depan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, bersama dua hakim anggota Herlangga Patmadja dan Daru Swastika Rini, JPU Pratomo menyatakan keempat terdakwa itu telah memenuhi unsur tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 224 KUHP atau setidaknya Pasa 245 KUHP jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Muhammad Rauhan Fikri, Reza Abdul Rohim, Abdullah dan Muhammad Zaini didakwa memiliki, menyimpan dan mengedarkan uang palsu,” ucap JPU Pratomo.

Tindak pemalsuan uang ini ketika keempat terdakwa yakni Muhammad Rauhan Fikri, Reza Abdul Rohim, Abdullah, dan Muhammad Zaini berawal saat menggunakan pecahan uang palsu Rp 50 ribu, ketika hendak hiburan di HBI Banjarmasin. Keempat terdakwa yang berasal dari Martapura dan Banjarbaru ini kepergok security tempat hiburan malam itu, karena dicurigai menggunakan uang palsu pada Minggu (7/1/2018) malam. Selanjutnya, mereka pun diserahkan ke Tim Intelrem 101/Antasari untuk pengembangan kasusnya, hingga akhirnya perkara itu dilimpahkan ke Polsek Banjarmasin Timur.

Uang palsu yang berhasil dicetak sejak awal Januari 2018 mencapai Rp 3 juta berupa pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, dan sudah dibelanjakan para terdakwa di warung seputaran wilayah Banjarbaru.

Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa, Mahdi memastikan akan mengajukan pembelaan bagi kliennya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (17/4/2018). “Kita lihat saja saat pemeriksaan saksi-saksi, akan terungkap semua fakta yang ada,” ucap Mahdi.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.