Iwan Rusmali-Andi Effendi Minta Keringanan, Bantah Jadi Pelaku Utama

0

PEMBACAAN nota pembelaan (pledoi) di depan majelis hakim yang mengadili perkara suap senilai Rp 100 juta untuk pemulusan perda PDAM Bandarmasih di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (10/4/2018), diwarnai adu argumen sekaligus permohonan agar diputus seadil-adilnya dari kuasa hukum dan dua terdakwa, Iwan Rusmali dan Andi Effendi.

DIAWALI Andi Effendi bersama kuasa hukumnya, Zainal Aqli menepis dakwaan sekaligus tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelaku utama, hingga harus dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Analisa jaksa KPK yang menyamakan kapasitas saudara Andi Effendi stara walikota atau bupati, bahkan kepala SKPD jelas tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainal Aqli, membaca pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura.

Unsur menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban juga ditepis Zainal Aqli bersama Andi Effendi. Meski Andi Effendi adalah ketua pansus raperda penyertaan modal PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin, namun dalam fakta persidangan tidak ada bukti bahwa hadiah uang suap Rp 95 juta itu menggerakkan proses pembahasan dari raperda menjadi perda.

Usai Andi Effendi dan Zainal Aqli, giliran Iwan Rusmali bersama kuasa hukumnya, Gusti Fauziadi dan rekan menyampaikan pledoinya. Nota pembelaan yang dibacakan Gusti Fauziadi setebal 18 halaman, juga mengutarakan argumen hukum serupa untuk mematahkan dalil jaksa KPK demi meminta majelis hakim memvonis  5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bahkan, Gusti Fauziadi juga menyebut uang yang diterima Iwan Rusmali dari Andi Effendi sebesar Rp 33,5 juta telah dikembalikan ke kas daerah untuk dirampas negara. “Terdakwa bukan pelaku utama, karena dari hasil persidangan dan fakta hukum justru yang menjadi sentral dari kejahatan ini adalah Direktur PDAM Bandarmasih bernama Muslih,” cetus Gusti Fauziadi.

Sementara itu, Iwan Rusmali saat membacakan pledoinya sempat menahan isak tangis. Mantan Ketua DPRD Banjarmasin ini memohon jika majelis hakim tetap memvonis bersalah agar tetap menjalani masa hukuman di Lapas III Banjarbaru. “Ini agar keluarga yang ingin membesuk saya, tidak terlalu jauh mengingat keadaan keluarga saya tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan, sehingga saya tidak mampu membiayai bila di luar kota atau luar daerah,” kata Iwan Rusmali, memohon kepada majelis hakim.

Usai mendengar pembacaan pledoi, ketua majelis hakim Sihar Hamonangan Purba pun menanyakan kepada jaksa KPK Ali Fikri, apakah langsung menjawab secara tertulis. Sontak dijawab Ali Fikri, cukup dengan lisan dan tetap pada tuntutan semula yakni kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, dengan tuntutan 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.“Kami tetap pada tuntutan majelis hakim terhomat,” kata Ali Fikri.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.