Gugatan Seleksi Calon Komisioner KPID Kalsel Dinilai Salah Alamat

0

GUGATAN yang diajukan Wawan Wirawan melalui kuasa hukumnya atas dugaan cacat prosedural dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Akibat gugatan perdata ini, proses pelantikan calon komisioner KPID Kalsel periode 2017-2020 harus tertunda, karena Gubernur Kalsel Sahbirin Noor belum menerbitkan surat keputusan (SK), sembari menunggu putusan pengadilan yang inkracht.

DALAM sengketa ini, salah satu objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin bernomor 36.1 Tahun 2017 tentang Persetujuan Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Kalsel yang dinilai cacat prosedural, serta tak memenuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI.

Kuasa hukum tergugat I Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin, Maulana pun berpendapat gugatan para penggugat terhadap seleksi KPID Kalsel justru salah alamat. Sebab, objek gugatan berupa surat keputusan (SK) pimpinan dewan seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, bukan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Hal itu disampaikan Maulana dalam jawaban tertulis atas materi gugatan yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya, Sugeng Aribowo dan rekannya dari Kantor Pengacara Tristed dan Reascure Law Firm di PN Banjarmasin, Selasa (10/4/2018).

Menariknya, hanya tergugat I Ketua DPRD Kalsel dan tergugat II Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kalsel yang menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat. Sementara, turut tergugat Tim Seleksi KPID Kalsel dan Gubernur Kalsel belum siap membacakan jawaban tertulis atas gugatan, hingga akhirnya ketua majelis hakim, Rosmawati didampingi dua hakim anggota, Yusuf Pranowo dan Yonny Trisaningsih memberi waktu sepekan bagi turut tergugat menyampaikan jawabannya.

“Kami minta agar para tergugat menyiapkan jawaban pada sidang yang diagendakan pada 17 April 2018 mendatang,” ucap Rosmawati, sembari mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Tudingan kuasa hukum tergugat I Ketua DPRD Kalsel yang menyebut salah alamat dan seharusnya gugatan diajukan ke PTUN Banjarmasin, ditangkis Junaidi. Kuasa hukum penggugat mengatakan silakan saja para tergugat mengajukan argumen hukum seperti itu.

“Yang pasti, kami akan memberi jawaban dasar hukum menggugat SK Ketua DPRD Kalsel dan surat lainnya dalam materi jawaban kami,” tegas Junaidi.

Ia menerangkan surat keputusan yang menjadi domain PTUN adalah keputusan yagn dikeluarkan pemerintah atau eksekutif. Sementara, posisi DPRD atau legislatif tidak termasuk di dalamnya. “Dalam tria politika yang dianut dalam hukum tata negara di Indonesia, jelas membagi kekuasaan itu dalam tiga lembaga yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum 7 calon komisioner KPID Kalsel terpilih, Giyanto telah melayangkan surat kepada Gubernur Kalsel melalui suratnya bernomor 05/KA-HGB/April/2018, dengan tembusan Menteri Kominfo RI, KPI Pusat di Jakarta, serta Ketua DPRD Kalsel dan instansi terkait, mempertanyakan soal soal pelantikan kliennya.

Giyanto pun menegaskan bahwa kliennya yakni Ahmad Sahal, Agus Teguh Arifianto, Budi Setiawan, H Aminuddin Ludi,  Muhammad Saufi (037) Azhari Fadli telah melalui proses seleksi, hingga puncaknya diputuskan Komisi I DPRD Kalsel dalam rapat tertanggal 4 Desember 2017 sebagai calon terpilih. Kemudian, para calon komisioner KPID Kalsel terpilih diperkuat dengan surat keputusan (SK) bernomor 162/37/DPRD, tertanggal 29 Desember 2017 yang diteken Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin.

Namun, faktanya, 7 calon komisioner belum juga dilantik, karena kabarnya SK Gubernur Kalsel yang menjadi dasar hukumnya belum bisa diterbitkan, karena menunggu proses gugatan yang masih ditangani Pengadilan Negeri Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.