Terkait Puisi Ibu Indonesia, KSHUMI Resmi Laporkan Sukmawati ke Polda Kalsel

0

MESKI Sukmawati Soekarnoputri telah meminta maaf atas puisi berjudul Ibu Indonesia yang menyinggung perasaaan umat Islam dengan membandingkan sari konde dengan cadar, kidung dengan azan, dan lainya. Namun, DPD Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Kalimantan Selatan tetap mengadukan putri proklamator dan Presiden RI ke-1, Soekarno ke Polda Kalsel.

DUGAAN penodaan agama Islam tetap jadi materi laporan dari 15 perwakilan KSHUMI, bersama ulama dan tokoh masyarakat Kalsel. Mereka mengadukan Sukmawati atas puisi yang dibacakan saat 29 Tahun Anne Avantie Berkarya, di Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta, Kamis (29/3/2018) malam, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Sabtu (7/4/2018).

Laporan atas tindak pidana penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP diserahkan Ketua KHSUMI Kalsel, DR Mispansyah yang diterima petugas piket Bripka Agus Purwanto.  “Kami berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan ini. Sebab, laporan terhadap dugaan penodaan agama Islam bukan hanya dari Kalsel, tapi daerah lainnya,” ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Mispasyah menegaskan proses penegakan hukum harus tetap dijalankan pihak kepolisian, walaupun Sukmawati telah menyatakan permintaan maaf terbuka kepada umat Islam.

“Sebab, tindakan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati yang menjadi korban bukan perorangan, namun sudah menyangkut agama Islam, yang ada umat di dalamnya,” tegasnya.

Pakar hukum pidana ini mendesak agar pihak kepolisian menegakkan keadilan kepada siapa pun sesuai dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Menurut Mispansyah, dengan upaya penegakan hukum, tentu kasus serupa tidak akan terulang lagi.

“Kejadian semacam ini menjadi pengingat bagi siapa saja agar tidak sembarangan berucap atau berkarya tentang agama. Sebab, kalau tidak dihukum, bisa menimbulkan lebih banyak lagi kasus penodaan agama di kemudian hari,” tegas doktor hukum ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.