Diminta Data Aset, Kepala Bakueda Lemparkan Wewenang ke Walikota Banjarmasin

0

PERMINTAAN data aset Pemkot Banjarmasin yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga agar dibuka kepada publik, masih berliku. Pasalnya, surat yang dilayangkan dua mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, belum menuai respon positif.

HAL ini terungkap dari surat balasan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil bernomor 028/692/AD/Bakeuda/2018 kepada Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy.

Surat tertanggal 2 April 2018, Kepala Bakueda Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil menegaskan bahwa dirinya hanya pejabat penatausahaan pengelola barang, masih ada pejabat yang di atas adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Hamli Kursani sebagai pengelola barang.

“Sedangkan, Walikota Banjarmasin (Ibnu Sina) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Berkenaan dengan permintaan informasi barang milik daerah ditujukan kepada pejabat yang berwenang. Sebab, tidak adanya kewenangan secara langsung dari kami untuk memberikan data yang dimaksud,” tulis Subhan Nor Yaumil.

Begitu menerima surat itu, Anang Rosadi Adenansi pun berasumsi ada semacam ‘lempar’ tanggungjawab dari seorang kepala badan kepada pucuk pimpinan di Balai Kota. “Kalau begitu, nantinya kami akan melayangkan surat lagi ke Walikota Banjarmasin,” ucap Anang Rosadi kepada jejakrekam.com, Minggu (7/4/2018).

Menurut putra tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini, permintaan data valid soal aset yang telah dikerjasamakan ke pihak ketiga patut dibuka kepada publik, karena menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui aset daerah milik Pemkot Banjarmasin yang telah dikelola pihak lain.

“Kalau Pemkot Banjarmasin tidak mau membuka, kami akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalsel untuk mengajukan sengketa informasi. Sebab, data itu sangat penting untuk diketahui publik,” tegas Anang Rosadi.

Sebelumnya, Ketua KIP Provinsi Kalsel, Samsul Rani mengungkapkan bagi perseorangan atau badan hukum bisa mengajukan sengketa informasi, ketika instansi penyedia informasi tidak memberikan data yang dimaksud.

“Kami siap untuk menindaklanjuti laporan Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy. Ya, dengan catatan, jika surat permintaan informasi itu tidak ditanggapi instansi penyelenggara informasi selama 30 hari. Jadi, silakan saja,  saudara Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy mengajukan sengketa informasi,” tandasnya.

Untuk data yang diminta duet vokalis DPRD Kalsel periode 2004-2009 itu adalah lahan SPBU Jalan Jafri Zamzam yang dibayar sewa per tahun, status lahan Mitra Plaza berupa HGB di atas HPL yang akan berakhir pada 2018, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Km 6 dengan status HGB berakhir pada 2032.

Kemudian, lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi, Jalan Brigjen H Hasan Basry Banjarmasin dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.(jejakrekam)

 

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.