Pesantren dan Kuburan Digusur Perusahaan Sawit, Warga Lapor Komnas HAM

0

SEBANYAK 20 warga Desa Salino dan Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhari, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

WARGA mengadukan penggusuran lahan mereka yang dilakukan perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM). Selain lahan digusur, warga juga diintimidasi karena setiap menggusur lahan, perusahaan selalu dikawal aparat kepolisian dengan senjata lengkap.

“Ratusan hektare lahan milik warga digusur. Setiap menggusur selalu ada aparat kepolisian bersenjata lengkap, sehingga kami tidak berdaya,” kata warga Desa Salino Ratman saat mengadu Komnas HAM, Jumat (6/4).

Dalam rilisnya yang diterima  jejakrekam.com, pihaknya menyatakan sudah mengadukan hal itu kepada kepolisian dan DPRD Kotabaru, namun tidak ada tanggapan. “Kami juga sudah unjuk rasa di DPRD Kalsel. Bukan dukungan yang kami dapatkan, malah kami diperiksa polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” keluh Ratman.

Polisi, imbuh dia, sangat cepat merespon laporan pencemaran nama baik itu, namun sangat lamban menanggapi laporan warga.

Ratman juga menyebutkan penggusuran juga mengenai makam leluhur milik warga. “Bahkan makan Sunan Biek, pejuang kemerdekaan Kalimantan juga digusur,” kata Ratman.

Zainal Arifin, warga lainnya, mengadukan penggusuran lahan yang disiapkan untuk pembangunan pesantren.

“Rencana pembangunan pesantren ini sudah direstui Bupati Kotabaru. Bahkan sudah melakukan kunjungan ke lokasi. Namun begitu digusur, besoknya langsung ditanami sawit sehingga tidak ada bekasnya lagi,” kata Zainal.

Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah yang menerima pengaduan warga, berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM.

“Kami tentu akan menerima pengaduan ini, kemudian kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimediasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Hairansyah.

Hairansyah menyebutkan, dalam penggusuran lahan sering kali terjadi di lapangan selalu melibatkan perusahaan swasta dan aparat keamanan. “Laporan warga ini tidak jauh berbeda. Ada dugaan keterlibatan aparat keamanan yang menjadi backing perusahaan,” tambahnya.

Keterlibatan aparat, imbuh dia, seperti lebih cepat memproses laporan perusahaan dibandingkan menindaklanjuti laporan warga.

“Modusnya begitu, laporan warga didiamkan. Tapi warga yang demo diproses pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya. Sementara pokok perkaranya yang dilaporkan warga tidak diproses,” tegasnya.

Ditegaskan, Komnas HAM meminta pihak perusahaan dan aparat untuk menghentikan sementara kegiatannya agar tidak memperbesar keresahan warga.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.