Posting Komentar Menghina Ulama, Hyde Hidexy Duduk di Kursi Pesakitan

0

TERTUNDUK lesu, dan menguntai permohonan maaf. Itulah yang bisa dilakukan Hyde Hidexy Arya Heyden saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (4/4/2018). Sebagai terdakwa penyebar ujaran kebencian kepada ulama kharismatik Kalsel, KH Muhammad Zaini Abdul Ghani atau Guru Sekumpul, Hyde Hidexy pun harus menghadapi dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti.

MENURUT jaksa Suwarti, Hyde Hidexy telah melakukan postingan yang berisi ujaran kebencian dan bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di akun jejaring sosial seperti facebook (FB) dan instagram pada 10 Juli 2017, berlanjut pada 29 September 2017 dan terakhir pada 14 Januari 2018 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kediri, Jawa Timur serta Jalan Cempaka Raya, Komplek Wildan Sari I Blok A1 Nomor 31, Banjarmasin Barat.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati SH dan dua hakim anggota, Yusuf Pranowo dan Vony TrIsaningsih, jaksa Suwarti menegaskan PN Banjarmsin berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Bahkan, Suwarti juga mendakwa Hyde Hidexy pemilik akun Hyde_Hideki_Hayden007 telah menyebarkan tanpa hak informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok bernuansa SARA seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tak hanya itu, jaksa Suwarti juga memasang Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dengan barang bukti yang telah disita Ditreskrimsus Polda Kalsel dari akun FB dan instagram.

Rupanya, Hyde Hidexy juga menyinggung etnis tertentu dalam postingannya di media sosial melalui handphone miliknya bermerek SPC jenis Comet 18, warna hitam silver.

Begitupula, beber jaksa Suwarti, mengomentari soal penjualan foto almarhum Guru Sekumpul seharga Rp 100 ribu, dengan sebutan ‘lakian bedaster’, hingga memancing reaksi warganet, khususnya para pencinta dan keluarga ulama yang paling dihormati di Kalsel tersebut. Hingga Suwarti berpendapat unsur yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dilakoni terdakwa.

Untuk memperkuat dakwaannya, jaksa Suwarti juga menghadirkan dua saksi yakni HM Fauzan yang mewakili keluarga besar Guru Sekumpul, serta Reza Fahlevi, warga Hulu Sungai Tengah (HST). Kedua saksi pun membenarkan apa yang diungkap jaksa Suwarti dalam dakwaan, soal postingan dan komentar terdakwa yang dinilai telah menghina Guru Sekumpul.

“Mewakili pihak keluarga Abah Guru Sekumpul, kami sudah memberi maaf, termasuk warga Martapura khususnya Sekumpul juga tak mempermasalahkan masalah itu,” ucap Fauzan. Meski begitu, Fauzan mengatakan sengaja melaporkan terdakwa ke kepolisian, agar masalah itu tidak berkelanjutan dan memancing reaksi publik yang berlebihan.

Begitu pula, Reza Fahlevi, yang mengelola akun FB Peduli Kalimantan mengakui memposting gambar Guru Sekumpul, ternyata dibalas komentar oleh terdakwa. “Sebetulnya, saya juga tak kenal dengan keluarga Abah Guru Sekumpul. Namun, begitu bertemu, kami sepakat untuk melaporkan terdakwa ke polisi, agar masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum,” papar Reza Fahlevi.

Didampingi kuasa hukum dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM), terdakwa Hyde Hidexy pun di hadapan majelis hakim mengakui kesalahannya serta meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.