Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan

0

PERIODE Maret 2018, Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal.

PADA 21 Maret, Bea Cukai menyita 240 ribu batang rokok ilegal yang terdiri atas 15 merek tanpa pita cukai.

Aparat mengamankan seorang pria berinisial M (40), yang memesan rokok tersebut dari penjualnya di Pulau Jawa. Ia diamankan saat mengambil paket barang kiriman di ekspedisi LSJ di Banjarmasin.
Untuk mengelabui petugas, saat proses pengiriman, paketan tersebut diberitahukan berisi sepatu. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 92.400.000.

Kasus kedua, pengungkapan rokok merek Gudang Jati, sebanyak 400 ribu batang pada 22 Maret 2018. Pelakunya, berinisial A (59). Sama dengan kasus pertama, ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai asli ini, mengirim pesanannya lewat jasa ekspedisi kapal laut.
Dari kasus kedua ini, negara rugi Rp 154 juta.

Kasus ketiga, diungkap pada 28 Maret 2018. Pelakunya berinisial S (52) yang diamankan di kawasan Pesayangan, Martapura, Banjar. Untuk kasus ini, negara dirugikan Rp 75.460.000, karena ratusan batang rokok itu, bungkusnya tanpa dilekati pita cukai.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Effendi mengatakan, hingga April 2018 ini, sudah tujuh kasus pengungkapan rokok ilegal.

“Rokok ilegal ini, diduga banyak diedarkan di kawasan perkebunan sawit. Karena di sana pekerjanya cukup banyak. Harga rokok ini cukup murah, karenanya banyak peminatnya,” kata Effendi.

Ketiga pelaku dalam kasus rokok ilegal ini, telah menjalani penahanan dan dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin. Mereka dijerat Pasal 54 jo Pasal 56 UU Cukai No 39 tahun 2007, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.