Tinggal Persetujuan Kemen ESDM, Galuh Cempaka Bisa Menambang Lagi

0

MENGANTONGI Keputusan Presiden Nomor B.53/Pres/I/1998 yang kemudian diamandemen Presiden Joko Widodo per 12 April 2017 lalu, PT Galuh Cempaka generasi ke-7 kembali mengajukan perizinan tambang intan alluvial di atas lahan konsesi seluas 7.470 hektare di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

KHUSUS di Banjarbaru, saham mayoritas PT Galuh Cempaka yang kabarnya telah diambialih PT Pribum Citra Megah Utama telah selesai melakukan ekspose kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (KA-Andal). Rencananya, Galuh Cempaka menambang di atas lahan seluas 4.470 hektare meliputi Kelurahan Palm, Kelurahan Bangkal di Kecamatan Cempaka serta Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Sisanya, 3.000 hektare termasuk wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Sempat terhenti beroperasi usai ditutup era Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pada 2009, kini Galuh Cempaka mengubah pola tambang terbuka (open pit), dengan sistem tertutup metode pengeboran sesuai rekomendasi amdal yang dikeluarkan Kota Banjarbaru.

“Memang PT Galuh Cempaka sudah melapor kepada Pemprov Kalsel untuk menambang kembali di Banjarbaru dan Tanah Laut. Namun, karena statusnya kontrak karya, sehingga kewenangannya berada di tangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),” ucap Kepala Dinas ESDM Kalsel, Ischarwanto kepada jejakrekam.com, di Banjarbaru, Selasa (3/4/2018).

Untuk memastikan aktivitas pertambangan Galuh Cempka berlangsung di lapangan, Ischarwanto mengakui pihaknya akan mendampinginya untuk ekspose kembali di Kementerian ESDM di Jakarta.

“Insya Allah, besok (Rabu, 4/4/2018), kami bertolak ke Jakarta. Yang pasti, Pemprov Kalsel memberi kesempatan bagi pengusaha baik luar maupun dalam negeri untuk menjalankan usaha di daerah,” papar Ischarwanto.

Mengenai kewenangan teknis dan lainnya, Ischarwanto menjadi domain pemerintah pusat. Namun, kata dia, pihaknya tetap berharap agar investasi khususnya pertambangan intan yang akan kembali digarap Galuh Cempka bisa memberi keuntungan bagi daerah. “Khususnya, dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Kalsel,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Ikhlas Indar mengingatkan agar dokumen amdal yang dikantongi Galuh Cempaka segera direvisi. Ini mengingat, perusahaan tambang yang sebelumnya berpola penanaman modal asing (PMA) dari Australia ini sempat terhenti beroperasi. Hal ini diakibatkan adanya temuan pencemaran terhadap air sungai yang berada di areal tambang intan tersebut.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.