Klarifikasi Postingan Status di FB, Kabag Humas Batola Penuhi Panggilan Panwaslu

0

DIDUGA melanggar asas netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat memposting status di akun facebook (FB) berisi dukungan terhadap rencana pencalonan Hasanuddin Murad sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2019 daerah pemilihan Kalimantan Selatan, membuat Kabag Humas dan Protokol Pemkab Barito Kuala (Batola) Hery Sasmita harus berurusan dengan Panwaslu Batola.

HERY Sasmita yang juga lulusan STPDN usai apel pagi, langsung memenuhi panggilan Panwaslu Batola di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51, Marabahan, Senin (2/4/2018). Kedatangan pejabat Pemkab Batola yang dikenal dekat dengan keluarga besar Hasanuddin Murad ini pun diminta keterangan seputar statusnya yang berbunyi kami bersamamu, netral bagi kami adalah suatu bentuk pengkhianatan yang ditulis di dinding FB-nya pada Jumat (30/3/2018).

Kepada Ketua Panwaslu Batola Akhmad Gafuri dan komisioner lainnya, Hery Sasmita mengungkapkan postingan di jejaring sosial itu hanya bersifat dorongan pribadi. Dia berkilah saat ini mantan Bupati Batola dua periode itu juga belum menentukan sikap untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019, khususnya berlaga di pertarungan kursi senator DPD RI.

“Apa yang saya lakukan sama sekali tidak melanggar ketentuan yang menjadi garis larangan bagi seorang ASN,” ucap Hery Sasmita. Ia pun mengatakan siap mengikuti alur proses pengusutan dari Panwaslu Batola, termasuk segala konsekuensi keputusan yang akan diambil lembaga pengawas Pemilu 2019 itu.

Sedangkan, Ketua Panwaslu Batola Akhmad Gafuri mengakui saat ini Hasanuddin Murad memang belum mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024, sehingga belum bisa dikatakan sebagai peserta Pemilu 2019.

“Saat ini, baru memasuki tahapan Pemilu 2019, seperti pembentukan PPK, PPS dan PPLN. Kalau pun dikatakan ada pelanggaran, arahnya ke prinsip asas netralitas ASN,” cetus Gafuri.

Namun, menurut dia, dugaan pelanggaran asas netralitas ASN terhadap Hery Sasmita tetap akan ditindaklanjuti Panwaslu Batola. “Paling tidak, masalah ini bisa menjadi bahan evaluasi. Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kalsel terkait sejauhmana kewenangan menindaklajuti kasus ini sesuai ketentuan yang ada,” tutur Gafuri.

Belajar dari kasus Hery Sasmita, Gafuri pun mengingatkan agar seluruh ASN yang ada di Kabupatn Batola untuk menjaga netralitasnya, serta bersikap ideal layaknya abdi negara agar tak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Usai klarifikasi dengan yang bersangkutan. Kami diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan pemberkasan, klarifikasi dan pengumpulan alat bukti. Selanjutnya, semua akan dibawa dalam rapat pleno untuk memutuskan apakah terjadi atau tidak sebuah pelanggaran,” kata Gafuri.

Ia menjelaskan ada tiga kategori pelanggaran yang bisa dikenakan kepada para pelaku yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik. “Hasilnya akan kami tembuskan ke Bawaslu Kalsel di Banjarmasin dan Bawaslu RI di Jakarta,” tandas Gafuri.(jejakrekam)

 

 

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.