Kalsel Harus Miliki Komisi Disabilitas Daerah

Wadah Menampung dan Memperjuangkan Aspirasi Penyandang Disabilitas

0

SAAT ini, kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, belum sepenuhnya berpihak kepada kalangan masyarakat berkebutuhan khusus.

BERTANDANG ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, pengurus Yayasan Daksa Banua, Wawan menyatakan, masih ada berbagai kebijakan yang belum memperhatikan kebutuhan tuna daksa, khususnya bagi anak-anak yang masih dalam usia pertumbuhan.

Wawan berharap Ombudsman RI membantu mendesak sejumlah kebijakan, antara lain sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 2016 agar ada Komisi Disabiliitas Daerah. “Dimana, kepala daerah sebagai ketuanya,” kata Wawan.

Ia juga meminta adanya Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas agar UU Nomor 8 tahun 2016 dapat diterapkan di seluruh wilayah Kalsel. “Dan menentukan siapa  leading sektor yang mengawal pelaksanaan Perda tersebut,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, perlu sinkronisasi dan pemberian kewenangan terpusat dalam penanganan disabilitas.

“Kami juga berharap masuknya perwakilan disabilitas dalam Kelompok Kerja (Pokja) Rencana Anggaran Daerah atau SDGs. Serta adanya wadah bersama yang terpadu dalam penanganan tuna daksa,” tegasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid yang menerima laporan tersebut, menyatakan pihaknya akan menjadi jembatan dalam mewujudkan tuntutan dan harapan Daksa Banua.

Sebagaimana fungsinya, tegas Noorhalis Majid, Ombudsman wajib menjadi penghubung sumbatan pelayanan publik yang dialami suatu kelompok masyarakat, termasuk tuna daksa.

“Pelayanan publik harus baik dan tidak boleh diskriminasi terhadap suatu kelompok. Apalagi sejumlah kota sudah mencanangkan diri sebagai kota inklusi. Ombudsman akan mendukung Daksa Banua mewujudkan harapannya,” pungkas Noorhalis Majid.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.