Hasil Seleksi KPID Kalsel Periode 2017-2020 Digugat di PN Banjarmasin

0

PROSES pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan yang dipilih DPRD Kalsel, terpaksa harus ditunda, bahkan terancam gugur. Ini setelah hasil pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan seleksi calon anggota KPID Kalsel periode 2017-2020 digugat di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

SEBELUMNYA dalam surat yang diteken Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin bernomor 162/37/DPRD, tertanggal 29 Desember 2017, memuat 7 calon komisioner terpilih bersama 7 calon pengganti antar waktu (PAW). Mereka yang terpilh adalah Ahmad Sahal, Agus Teguh Arifianto, Budi Setiawan, H Aminuddin Ludi, Muhammad Saufi, dan Azhari Fadli.

Salah satu yang menjadi objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin bernomor 36.1 Tahun 2017 tentang Persetujuan Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Kalsel. Tak hanya Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin sebagai tergugat, termasuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Tim Seleksi KPID Kalsel dan Gubernur Kalsel sebagai pihak tergugat.

Dalam persidangan perdata di PN Banjarmasin dengan majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati dengan dua hakim anggota, Yonny Trisaningsih dan Yusuf Pranowo, sempat melakukan mediasi. Namun, pihak penggugat tetap ngotot dan menilai SK yang dibuat pimpinan dewan itu cacat prosedur, sehingga hasil seleksi pun batal demi hukum.

Pihak penggugat Wawan Setiawan yang memberi kuasa kepada kantor hukum Trusted and Reasure Law Firm dengan tim pengacara dimotori Sugeng Aribowo bersama 8 pengacara lainnya.

Dasar gugatan atas keputusan DPRD Kalsel ini diungkapkan Sugeng Aribowo adalah terletak pada cacat prosedur, sehingga merugikan pihak penggugat dalam proses seleksi calon komisioner KPID Kalsel periode 2017-2020 yang dihelat pada akhir tahun 2017 lalu.

“Dalam sidang kedua, pihak tergugat belum membuat jawaban, akhirnya ditunda sepekan lagi,” ucap Sugeng Aribowo dikontak jejakrekam.com, Senin (2/4/2018).

Menurut dia, surat keputusan yang diterbitkan Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin bernomor 36.1 Tahun 2017 itu patut diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan, terutama dalam penyusunan keputusan dewan.

Tak hanya itu, Sugeng juga menjelaskan surat keputusan itu tak memperhatikan komposisi anggota tim seleksi, yang tidak memuat unsur-unsur sebagaimana petunjuk pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI.

“Banyak bukti yang kami sodorkan dalam persidangan sebagai bukti bahwa proses seleksi itu cacat prosedural. Sebab, sejak awal disinyalir proses seleksi ini telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga berimplikasi pada hasil seleksi anggota KPID periode selanjutnya,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Setdaprov Kalsel Hermansyah Manaf mengakui adanya gugatan terhadap hasil seleksi calon KPID Kalsel.

“Untuk menangani gugatan ini, kami serahkan ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel dalam pendampingan gugatan tersebut. Namun, apapun keputusan yang diputuskan pengadilan, kami siap menjalankannya,” ucap Hermansyah.

Ia pun mengakui mengisi kekosongan jabatan KPID Kalsel telah dibuatkan surat keputusan (SK) untuk perpanjangan sementara, sehingga para komisioner periode sebelumnya masih menjalankan tugasnya. “Perpanjangan masa jabatan itu berakhir, sampai ada keputusan dari pengadilan yang bersifat final dan mengikat,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.