Posting Dukung Pencalonan Hasanuddin Murad, Kabag Humas Batola Bakal Diusut Panwaslu

0

POSTINGAN Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Barito Kuala, Hery Sasmita (HS) di jejaring sosial facebook yang menyatakan netralitas adalah pengkhianatan, bakal berbuntut panjang. Postingan status yang dilakukan HS di dinding akun FB mengomentari rencana pencalonan mantan Bupati Batola Hasanuddin Murad untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2023 terpantau Bawaslu Kalimantan Selatan.

KOMISIONER Bawaslu Kalsel Aris Mardiono memastikan yang bersangkutan akan segera dipanggil pada Senin (2/4/2018) untuk klarifikasi atas postingannya yang diduga telah melabrak aturan netralitas ASN dalam Pemilu 2019 mendatang. Tak hanya Bawaslu Kalsel, warganet pun mereaksi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pesta demokrasi.

“Untuk masalah ini, kami serahkan ke Panwaslu Barito Kuala. Mereka yang akan menindaklanjuti laporan soal dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di Pemkab Batola,” ucap Aris Mardiono kepada wartawan di Banjarmasin, Sabtu (31/3/2018).

Padahal, sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Aswan Abnur tertanggal 27 Desember 2017, ditegaskan soal netralitas ASN mengacu ke UU ASN Nomor 5 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal ini juga diperkuat dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang juga ditembuskan ke Presiden dan Wapres RI, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Dalam surat instruksi Menpan-RB sangat jelas dimuat aturannya secara rinci.

Dihubungi terpisah, Ketua Panwaslu Batola, Akhmad Gafuri pun juga membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN berinisial HS tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti dengan melakukan penelaahan terlebih dahulu, sesuai dengan penanganan dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Ia menegaskan  setelah dilakukan penelaahan dan pemeriksaan yang bersangkutan juga akan dipanggil untuk diklarifikasi ke Kantor Panwaslu Batola di Marabahan.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran,maka yang bersangkutan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah, Sekdakab Batola dan bisa juga sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegas Gafuri.

Dia memastikan apa yang dilakukan Panwaslu Batola sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan mengacu ke aturan yang berlaku.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.