Rawan Korupsi, KPK Awasi Ketat Pengadaan Barang dan Jasa

0

SAAT ini, belanja barang dan jasa termasuk item anggaran yang mendominasi struktur APBN maupun APBD, sekitar 30 hingga 40 persen.

TAHUN lalu, belanja barang dan jasa di APBN mencapai Rp 296 triliun, sementara belanja modal Rp 194 triliun. Totalnya mencapai Rp 490 triliun.

Sementara, di APBD di seluruh Indonesia, belanja barang dan jasa mencapai Rp 232 triliun, belanja modal Rp 220 triliun, dengan total belanja barang dan jasa mencapai Rp 452 triliun.

Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Hari Jadi II Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), Kamis (29/3/2018, mengungkapkan data tersebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dengan besarnya anggaran untuk belanja barang dan jasa itu, kata Wawan, maka potensi kerawanan tindak pidana korupsi sangat tinggi.

“Periode tahun 2014 hingga 2017, KPK menerima 2.173 pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Dari seluruh pengaduan masyarakat itu, 173 laporan memenuhi cukup bukti untuk ditindaklanjuti KPK,” ungkap Wawan.

Data BPK RI, beber Wawan, temuan dalam belanja barang dan jasa yang menggunakan uang rakyat, seperti kelebihan pembayaran atas barang dan jasa, pemahalan harga, denda keterlambatan yang tidak dipungut.

“Belanja atau pengadaan fiktif, spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak pengadaan barang dan jasa, serta rekanan pengadaan barang dan jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan,” ucap Wawan.

KPK, tegas Wawan, akan terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada mekanisme belanja barang dan jasa.

Fungsi KPK, lanjutnya, tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan. “Beberapa hal dalam upaya mendorong pencegahan perlu ada indepedensi kelembagaan dan SDM pengadaan barang dan jasa, standarisasi kualitas barang, jasa, dan harganya, serta integrasi perencanaan dan penganggaran,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) RI Agus Prabowo mengklaim mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintahan sudah lebih baik dibanding sepuluh tahun lalu, yang dinilainya serabutan.

“Sepuluh tahun lalu sangat serabutan. Berbeda dengan sekarang, karena sudah dikerjakan orang-orang yang kompeten di bidang pengadaan, seperti yang tergabung di IFPI,” kata Agus.

Agus berharap proses pengadaan barang dan jasa bebas dari korupsi. Karena titik rawan pengadaan adalah korupsi.

Ketua Umum IFPI Tri Wahyu mendeklarasikan pengadaan barang dan jasa bebas korupsi. Selain bebas korupsi, pihaknya juga ingin bersikap independen. Dari KPK, mereka mendapatkan sejumlah pelatihan, termasuk mengantisipasi diri dari pihak-pihak yang kerap memanfaatkan kekuasaan yang mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.