Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 756,50 gram Sabu dan 2.798 Butir Ekstasi

0

DUA hari berturut-turut, (23-24/3/2018), Timsus, Subdit 1, dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba.

WAKAPOLDA Kalsel Kombes Pol M Nasri, pada konferensi pers, Rabu (28/3/2018), mengungkapkan pada 23 Maret 2018, Timsus dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap jaringan Padang, Sumatera Barat, dengan barang bukti sabu seberat 756,50 gram.

“Petugas menangkap Akmal Yasid (26) di Jalan Angkasa, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. Ditemukan satu paket sabu, serta barang bukti lainnya, seperti tiket pesawat Banjarmasin-Jakarta-Padang, boarding pass, dan lainnya,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, satu hari berselang, Timsus dan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel bekerjasama dengan Bea Cukai Banjarmasin berhasil mengamankan Dony SN, warga Jalan Manarap, Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar.

Dari tersangka, bebernya, berhasil didapat barang bukti berupa ekstasi sebanyak 2.798,5 butir dengan berat 1.342,5 gram, serta dua bungkus serbuk ekstasi berwarna abu-abu. “Tersangka ditangkap di depan Kantor Pos Jalan Ahmad Yani KM 23,5, Kecamatan Lianganggang, Banjarbaru, sekitar pukul 14.30 Wita,” bebernya.

Ia mengatakan, dengan digagalkannya peredaran narkoba hasil penangkapan itu, maka bisa diselamatkan 10.500 jiwa dari penggunaan sabu dan ekstasi.

“Kalau diuangkan sekira Rp 3 miliar. Para tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.