Tolak Jadi Justice Collaborator, KPK Tuntut Iwan Rusmali-Andi Effendi 5 Tahun Penjara

0

PERMINTAAN Iwan Rusmali dan Andi Effendi untuk dijadikan justice collaborator yakni menjadi saksi sekaligus pelaku yang bekerjasama dengan penegakan hukum demi membongkar kasus hukum di Banjarmasin ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhirnya, komisi anti rasuah ini pun berpendapat kedua terdakwa ini layak untuk dituntut ancaman hukuman cukup tinggi.

DUA jaksa KPK M Asri Irwan bersama Zainal Abidin secara bergantian membacakan surat tuntutan kepada dua terdakwa kasus suap pemulusan perda PDAM Bandarmasih senilai Rp 100 juta di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/3/2018), justru berargumen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura, kedua terdakwa Iwan Rusmali yang mantan Ketua DPRD Banjarmasin bersama Andi Effendi selaku ketua pansus dinilai KPK terbukti menerima uang suap sekaligus bertindak sebagai pembagi kepada koleganya di DPRD Banjarmasin.

Kedua jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan berpendapat kedua terdakwa tak mencontohkan perilaku untuk bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme seperti diamanatkan dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta melanggar UU MD3.

Berdasar barang bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa KPK pun Iwan Rusmali bersama Andi Effendi terbukti orang yang menggerakkan permintaan uang kepada Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih melalu Manager Keuangannya, Trensis hingga selanjutnya mengalir ke kantong anggota DPRD Banjarmasin. Termasuk, penerima suap pemulusan perda PDAM Bandarmasin.

Mengenai permintaan kedua terdakwa melalui kuasa hukum untuk dijadikan justice collaborator dalam pertimbangan KPK juga ditolak. Menurut jaksa KPK, kedua terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap, namun tidak mengakui perbuatannya.

Atas dasar itu, jaksa KPK pun menuntut Iwan Rusmali dan Andi Effendi masing-masing diganjar hukuman 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, apabila tidak membayar denda. “Perbuatan kedua terdakwa ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan kedua terdakwa tidak pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga,” papar Asri.

Usai membacakan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba pun menyilakan kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang Selasa (10/4/2018) mendatang.(jejakrekam)

 

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.