Dituntut Lima Tahun Penjara, Iwan Rusmali-Andi Effendi Keberatan

0

SEMPAT menahan tangis, Iwan Rusmali dan Andi Effendi yang duduk di kursi pesakitan saat mendengar pembacaan surat tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/3/2018), ternyata dituntut cukup tinggi. Hal ini berbeda dengan tuntutan dan sanksi hukum yang diterima mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manager Keuangannya, Trensis, jauh lebih ringan.

BEGITU mendengar jaksa KPK yang menuntut hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali mengaku keberatan. Apalagi, dalam kasus suap pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 50,7 miliar, dengan barang bukti uang suap Rp 100 juta dan telah dibagi-bagi ke koleganya di DPRD Banjarmasin, KPK menilai peran Iwan Rusmali dan Andi Effendi yang juga ketua pansus sangat kuat.

Usai persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Iwan Rusmali memastikan akan segera mengajukan nota keberatan (pledoi) pada sidang Selasa (10/4/2018) mendatang. “Iya, beratlah kalau tuntutannya lima tahun,” ujar Iwan Rusmali, kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).

Namun, tentang materi pledoi tersebut, Iwan Rusmali mengatakan, hal tersebut bisa ditanyakan kepada kuasa hukumnya, Gusti Fauziadi.  Keinginan untuk mengajukan pledoi juga disuarakan Andi Effendi. Politisi PKB ini mengaku shock dengan tuntutan tinggi lima tahun penjara yang pernah dibayangkan. Ia berharap bisa menjadi hidayah bagi dirinya.

Meski dalam kasus korupsi yang sama, tuntutan terhadap Iwan Rusmali dan Andi Effendi ini, lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya yang sudah dijatuhi vonis. Yakni, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan kemudian divonis satu tahun lima bulan penjara. Sedangkan Trensis, sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan penjara, namun hanya divonis satu tahun.

Sementara itu, jaksa KPK M Asri Irwan berpendapat perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagai penerima dan penggerak permintaan uang suap untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih senilai Rp 50,7 miliar tersebut. “Makanya, kedua terdakwa ini kami tuntut hukuman lima tahun penjara, karena keduanya sama-sama sangat berperan dalam kasus suap pemulusan perda PDAM Bandarmasih,” tutur Asri.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.