Paripurna Dihadiri 10 Anggota, Pansus Hak Angket DPRD Banjar Gagal Bacakan Hasil Penyelidikan

0

AGENDA pembacaan hasil penyelidikan yang telah dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Banjar terhadap dugaan pelanggaran dalam mutasi dan pelantikan massal aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Banjar, akhirnya gagal. Sejatinya, dalam rapat paripurna DPRD Banjar yang digelar Senin (26/3/2018) di Martapura, Ketua Pansus Hak Angket Akhmad Rozanie membacakan hasil penyelidikannya.

AKIBAT jumlah anggota DPRD Banjar yang menghadiri forum pengambilan keputusan tertinggi itu tak memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota DPRD Banjar, hanya dihadiri 10 wakil rakyat, hingga rapat paripurna yang harus dibuka dengan agenda pembacaan hasil penyelidikan pansus hak angket, akhirnya dibatalkan.

Begitu dinyatakan batal, akhirnya pimpinan rapat paripurna memutuskan untuk menjadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjar. Wakil Ketua DPRD Banjar, Saidan Pahmi mengatakan pada awal April 2018 akan kembali diagendakan rapat paripurna untuk pembacaan hasil penyelidikan dan laporan dari Pansus Hak Angket DPRD Banjar, terutama dalam proses penelusuran data dan fakta mengenai pelantikan massal dan mustasi ASN di Pemkab Banjar.

“Kami akan agendakan lagi dan dibahas dalam Banmus DPRD Banjarmasin, terkait pembacaan hasil penyelidikan dari pansus hak angket,” tutur Saidan Pahmi.

Gagalnya agenda pembacaan hasil penyelidikan yang seharusnya dibacakan Akhmad Rozanie, ternyata tak mematahkan semangat pansus hak angket. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar, Akhmad Rozanie mengatakan kegagalan rapat paripurna akibat tidak kuorumnya anggota dewan yang menghadiri rapat paripruna. “Namun, kami tetap akan agendakan pada bulan April 2018,” ucapnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.