Senin Ini, Pansus Hak Angket DPRD Banjar Bacakan Hasil Penyelidikannya

0

MESKI digembosi dua fraksi yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Partai Gerindra, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPRD Banjar, terus melanjutkan tugas untuk mendalami dugaan pelanggaran pelantikan dan mutasi massal pejabat di lingkungan Pemkab Banjar. Diagendakan, pada Senin (26/3/2018) digelar rapat paripurna DPRD Banjar dengan penyampaian hasil temuan panitia khusus (pansus).

PROSES pendalaman yang dilakukan Pansus Hak Angket DPRD Banjar terus berlangsung, meski telah ditinggalkan sebagian fraksi. Pekan lalu, Pansus Hak Angket yang diketuai Akhmad Rozanie sudah menggali keterangan para ahli, seperti pakar hukum tata negara Refly Harun dan Denny Indrayana.

Dari pendapat kedua ahli itu ditegaskan keberadaan Pansus Hak Angket DPRD Banjar yang awalnya dimotori Fraksi Nasional Demokrat, Golkar, Gerindra, Demokrat terdiri dari 9 anggota, tersisa hanya dua wakil rakyat, tetap sah.

Kedua saksi ahli ini menyatakan bahwa keberadaan Pansus Hak Angket DPRD Banjar tetap sah dan tidak bisa dibubarkan,sebab dibentuk dan masuk melalui rapat paripurna DPRD Banjar. Sehingga, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus dibubarkan juga melalui mekanisme forum keputusan tertinggi di DPRD Banjar.

“Insya Allah, besok (Senin, 25 Maret 2018) akan memasuki tahap krusial dan final. Sebab, besok akan disampaikan hasil final yang langsung saya bacakan,” ucap Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar, Akhmad Rozanie dikontak jejakrekam.com, Minggu (25/3/2018).

Dia meyakini rapat paripurna tetap memenuhi kourum, karena akan dihadiri 2/3 anggota dari 45 kursi di DPRD Banjar. “Saya tetap bersemangat untuk membacakan hasil penyelidikan yang dilakukan Pansus Hak Angket,” tegas Rozanie.

Ketua Fraksi Nasdem Hanura DPRD Banjar ini menegaskan hal itu menjadi kewajiban bagi pansus untuk melaporkan hasil kerja selama ini terutama dalam mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam mutasi dan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Banjar. “Kami juga bekerja sesuai dengan amanah yang telah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.