Aset Pemkot Banjarmasin Dikelola Pihak Ketiga Dinegosiasikan

0

USULAN agar aset milik Pemkot Banjarmasin yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga secara menyeluruh, disambut positif Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin. Tercatat, ada 21 aset milik Pemkot Banjarmasin yang kini dikelola pihak ketiga atau swasta.

KEPALA Sub Bidang Pemanfaatan, Penghapusan dan Penilaian Aset Bakeuda Kota Banjarmasin, Haris Arsyad mengatakan usulan untuk audit internal menyeluruh terhadap pemanfaatan aset dilakukan pihak ketiga patut didukung.

“Saat ini, kami terus mencoba melakukan addendum terhadap beberapa perjanjian sesuai saran dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terutama dengan pihak ketiga atau swasta. Sebab, semua perjanjian itu telah diperiksa BPK RI,” ucap Haris Arsyad kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (23/3/2018).

Dia mencontohkan sesuai saran dari BPK Perwakilan Kalsel dalam hasil audit yang ditindaklanjuti Pemkot Banjarmasin adalah menegosiasi ulang dengan pengelola SPBU di Jalan Jafri Zamzam.

“Nilai sewa yang dulunya hanya Rp 5 juta per tahun akan dinaikkan Rp 50 juta per tahun. Saat ini, negosiasi dengan pihak pengelola SPBU Jafri Zamzam sudah dimulai,” ucap Haris Arsyad.

Menurutnya, perjanjian antara kedua belah pihak sudah dilaksanakan, sementara peraturan perundang-undangan yang baru telah terbit. “Memang, ada ketidaksesuaian dengan peraturan saat ini dengan perjanjian yang sudah dilakukan Pemkot Banjarmasin dengan pihak ketiga. Sedangkan, perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak,” papar Haris Arsyad.

Ia mengungkapkan saat ini ada 21 aset yang dimiliki Pemkot Banjarmasin yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan jangka waktu 20 tahun. “Untuk perjanjian sewa berakhir terdekat tahun depan adalah Pasar Sudirapi. Lalu, beberapa aset di Pasar Sudimampir Baru, Pasar Harum Manis serta eks Pasar Gelora yang akan berakhir pada 2022,” paparnya.

Namun, Haris Arsyad memastikan pihak Pemkot Banjarmasin tetap akan menyewakan aset itu kepada pihak ketiga sebagai bentuk pengelolaan barang milik daerah.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.