Pedagang Blauran Keluhkan Bertambahnya Ongkos Angkut Barang

Imbas Tidak Bolehnya Parkir Gerobak di Kantor DPRD Banjarmasin

0

PEDAGANG Pasar Blauran dipastikan tidak lagi memarkir gerobak tempat dagangannya di Kantor DPRD Banjarmasin, mulai Kamis (22/3/2018).

MEREKA harus menaati kesepakatan merelokasi puluhan gerobaknya ke Pasar Sudi Rapi.

Lahan Pasar Sudi Rapi yang dulunya digunakan untuk berdagang ayam ini dipersiapkan Pemkot Banjarmasin untuk menampung relokasi puluhan gerobak milik pedagang pasar Blauran yang selama ini memarkirnya di kawasan Kantor DPRD Banjarmasin.

Mama Nia selaku pedagang menjelaskan, gerobak dagangannya akan direlokasi ke Pasar Sudi Rapi dan untuk berdagang tetap di tempat semula.

“Kita siap untuk pindah, Cuma gerobaknya saja yang pindah. Kalau berjualan tetap disini, tapi buruhnya minta naikan harga, kami keberatan kalau tinggi naiknya,” katanya.

Penjual tas ini mengeluhkan adanya rencana kenaikan dari buruh untuk upah tarik gerobak karena jarak yang ditempuh lebih jauh.

“Dengar kabar naiknya sekitar Rp 2.000. Itu pun bisa lebih. Ini belum dibicarakan, karena mendadak pindahnya. Kalau terlalu besar, bisa-bisa pedagang bisa bangkrut,” keluhnya.

Halimah, penjual makanan, merasa terbebani dengan dipindahnya gerobak dagangannya, karena secara tidak langsung berdampak pada kenaikan upah tarik gerobak.

“Ini jelas menambah biaya karena tarikannya jadi jauh, jadi wajar kalau
upah tarik gerobak bertambah. Belum lagi biaya keamanan pasar yang kita keluarkan Rp 2.000/minggu, ditambah lagi kenaikan jaga gerobak dagang yang dulunya Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu/bulan,” tuturnya.

Sementara itu, Andi, buruh tarik gerobak mengeluhkan dengan pemindahan ini, menurutnya akses menarik gerobak cukup sulit, karena jarak yang lumayan jauh.

“Kalau di DPRD tinggal lurus saja. Kalau di tempat baru, banyak beloknya ditambah banyak truk bongkar muat barang dan melawan arus lalulintas. Kasihan para buruh. Terpaksa kami menaikan ongkos angkut ke pedagang,” keluhnya.

Sama halnya dengan Anwar, buruh tarik gerobak ini juga akan menaikkan upah sesuai kesepakatan dengan pedagang yang ingin memakai jasanya.

“Kalau kami tinggal upah saja minta dinaikkan, tinggal pedagangnya saja. Apakah mau kalau ongkos angkut dinaikkan?” ujarnya.

Anwar menjelaskan, untuk tarif tarik gerobak bervariasi, sesuai dengan jarak dan beban yang dibawa.

“Tergantung jarak tempuh dan ringan atau berat gerobaknya. Kira-kira Rp 8 ribu sampai Rp 25 ribu,” katanya.

Pantauan Lapangan di lapangan, Kamis (22/3/2018), ada belasan Satpol PP yang memantau sekaligus mengingatkan bahwa gerobak penjual bisa dipindahkan ke Pasar Sudi Rapi.

“Kita hanya ditugaskan untuk mengontrol dan mensosialisasikan kepada pedagang ini agar malam ini gerobaknya bisa dialihkan, karena ini malam terakhir,” ujar anggota Satpol PP, Nuresanty.

Sebelumnya para pedagang pasar Blauran diberi surat peringatan ketiga, perihal tentang pemindahan gerobak ke lokasi pasar Sudi Rapi.

Dalam isi surat tersebut tidak diperkenankan untuk menempatkan gerobak di halaman Kantor DPRD Banjarmasin mulai Kamis (22/3/2018).

Apabila tidak memenuhi aturan, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.