Zona Bebas Tambang Belum Bisa Diwujudkan

0

KETUA Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara DPRD Kalsel Riswandi mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zona Bebas Tambang belum dapat diwujudkan dengan segera.

HAL itu dikarenakan masih harus menunggu dua dari tiga Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru tentang pertambangan.

Saat ini, salah satu Permen yang baru dan ada, yaitu soal pengawasan dan pengelolaan pertambangan.

“Jadi masih ada dua lagi yang harus ditunggu sebagai acauan baru dapat dikerjakan,” ujarnya, Rabu (21/3/2018).

Fakta tersebut diperoleh setelah Pansus melakukan konsultasi ke Bagian Hukum dan Perundangan-Undangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM di Jakarta belum lama tadi, dalam kaitan pengajuan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Kalsel.

Kendati harus menunggu, Riswandi mengatakan, menyambut baik rencana tersebut, guna mengantisipasi masalah di kemudian hari karena ada bentiran aturan.

Terlebih, menurutnya, Raperda yang nantinya akan mengatur pengelolaan tambang di daerah tentunya harus bersesuaian dengan payung hukum di tingkat pusat baik dari Kementerian maupun Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .

“Jadi, untuk Raperda Zona Bebas Tambang masih harus menunggu,” kata Riswandi.

Pihaknya sudah menyampaikan rencana pembentukan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diinisiasi Pemprov Kalsel, dalam agenda pra-konsultasi penyusunan kerangka Raperda.

Kalsel menjadi salah satu daerah yang paling pertama mengajukan rencana pembentukan Raperda itu, setelah sebelumnya Provinsi Jawa Barat juga mengajukan hal yang sama.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.