Dari Tokoh Utama Kasus PDAM Bandarmasih Hingga Misteri Uang Ijon Rp 400 Juta

0

TERUNGKAPNYA fakta-fakta baru dalam persidangan kasus suap pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuat anatomi perkara korupsi yang bermuara dari pabrik air milik pemerintah kota itu.

JAKSA penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Takdir mengakui terungkapnya fakta baru terutama sumber dana suap dan fee proyek pipanisasi tahun 2016 dari PT Chindra Santi Pratama (CSP) sebesar Rp 250 juta, walau diakui mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih hanya Rp 100 juta selanjutnya dinikmati sejumlah anggota DPRD Banjarmasin.

Sedangkan, sumber dana lainnya untuk ijon anggaran proyek pipanisasi sebesar Rp 400 juta dari PT Adhi Karya yang kemudian melibatkan orang dekat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, bernama Fahri Wardhani dipastikan Muhammad Takdir akan dimasukkan dalam analisis tuntutan bagi dua terdakwa, Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Banjarmasin) dan mantan ketua pansus perda, Andi Effendi.

“Dari dua kasus ini, yang jelas semua masalah bersumber dari PDAM Bandarmasih. Memang, PDAM punya kepentingan dalam mendapatkan modal, namun ada hal yagn tidak sesuai ketentuan,” kata Takdir kepada wartawan, usai persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (14/3/2018).

Ia pun mengakui tokoh sentral dari dua kasus di PDAM Bandarmasih adalah seorang Muslih yang kini menjalani hukuman usai divonis 2 tahun penjara, hingga terungkap fakta baru berupa ijon anggaran atau fee proyek pipanisasi.

“Tokoh utamanya ya Pak Muslih. Apalagi, ada dua sumber dana dari kasus PDAM ini, sehingga masalah ini akan kami telaah dalam tuntutan kepada dua terdakwa. Paling tidak, ada pihak lain yang punya andil dalam kasus PDAM,” cetus Takdir.

Rencananya, sesuai agenda, tim jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan kepada dua terdakwa, Iwan Rusmali dan Andi Effendi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura pada persidangan Selasa (27/3/2018) mendatang.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah pun mengancam akan memperkarakan Fahri Wardhani yang telah menyeret dirinya dalam lingkaran kasus PDAM Bandarmasih. Menurut Hermansyah, dirinya tak pernah menyuruh Fahri Wardhani atau mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang Rp 400 juta kepada Direktur PDAM Bandarmasih Muslih, yang ternyata bersumber dari PT Adhi Karya.

“Saya akan adukan Fahri? Apalagi mengatasnamakan saya untuk fee proyek. Uangnya mana? Saya sudah cek dalam APBD Banjarmasin, ternyata usulan bantuan hibah dari luar negeri yang ada di Kementerian Dalam Negeri itu tak terealisasi,” ucap Hermansyah.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini pun mengaku heran, karena usulan bantuan dana hibah luar negeri bagi Pemkot Banjarmasin dan disalurkan ke PDAM Bandarmasih merupakan inisiatif dari seorang Fahri. Dengan membuat konsep usulan, Wakil Walikota Hermansyah bersama Direktur Teknik PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi pun bertemu dengan salah seorang pejabat di Kemendagri bernama Ucok.

“Waktu bertemu dengan Pak Ucok di Jakarta, memang diungkapkan ada hibah luar negeri. Beliau mengungkapkan harus menyiapkan dana operasional hibah sebesar 3 persen.  Nah, masalah itu, begitu balik ke Banjarmasin, saya koordinasikan dengan Pak Muslih (Direktur Utama PDAM Bandarmasih), Gusti Ridwan Sofyani (Kepala Dinas PUPR Banjarmasin) termasuk Fahri,” papar politisi PDI Perjuangan ini.

Namun, hingga November 2017, sesuai APBD 2018 disahkan, bantuan luar negeri yang dijanjikan tak kunjung ada, bahkan tercatat dalam dokumen Pemkot Banjarmasin pun nihil.

“Nah, kalau ada yang sudah mengambil uang Rp 400 juta oleh Fahri, lalu untuk siapa? Saya sendiri tak pernah memerintahkan dia untuk mengambil uang, apalagi menerima uang tersebut,” tegas Hermansyah.

Bahkan, menurut Hermansyah, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK seusai rapat paripurna DPRD Banjarmasin dengan menyeret empat tersangka pada 14 September 2017, justru dirinya masih berada di Jerman. “Memang betul, saya pertama yang mengajukan raperda penyertaan modal PDAM, dibahas hanya satu minggu di DPRD Banjarmasin. Namun, yang meneken saat paripurna pengesahan perda itu adalah Walikota Ibnu Sina, bukan saya,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:Adhi karya pdam bandarmasih
Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.