Anang Rosadi-Rakhmat Desak Pemkot Banjarmasin Buka Data Aset

0

ASET-aset milik Pemkot Banjarmasin yang selama ini dikuasai pihak ketiga atau swasta didesak agar segera dibuka ke publik. Hal ini berkaitan dengan adanya beberapa hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolan lahan (HPL) yang akan habis masa berlakunya.

DESAKAN ini disuarakan dua mantan anggota DPRD Kalsel Anang Rosadi Adenansi bersama Rakhmat Nopliardy yang datang kembali ke Balai Kota menemui Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah di ruang kerjanya, Senin (19/3/2018).

Secara khusus, dua vokalis DPRD Kalsel periode 2004-2009 melayangkan surat meminta informasi dan data kepada pejabat pengelola dan dokumentasi (PPID) di Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah Kota Banjarmasin.

Saat bertemu dengan mantan koleganya di DPRD Kalsel, Wakil Walikota Hermansyah pun mendukung agar publik bisa mengetahui aset-aset apa saja yang telah dikuasakan kepada pihak ketiga untuk pengelolaannya. Apalagi, Hermansyah pun mengatakan dalam waktu dekat ini, lahan yang ditempati Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari akan segera berakhir pada 2018 ini.

Secara khusus, Anang Rosadi bersama Rakhmat Nopliardy yang juga dosen Fakultas Hukum Uniska MAB ini meminta data aset Pemkot Banjarmasin seperti lahan SPBU di Jalan Jafri Zamzam yang dibayar sewa per tahun, status lahan Mitra Plaza berupa HGB di atas HPL yang akan berakhir pada 2018, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Km 6 dengan status HGB berakir pada 2032.

Lalu, lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi, Jalan Brigjen H Hasan Basry Banjarmasin dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Sebagai warga Banjarmasin, tentu kami berharap mengetahui aset milik publik yang dikelola Pemkot Banjarmasin.  Jadi, bisa diketahui data inventarisasi aset Pemkot Banjarmasin,” ucap Anang Rosadi didampingi Rakhmat Nopliardy kepada jejakrekam.com, usai mengantar surat ke Bakeuda Kota Banjarmasin, Senin (19/3/2018).

Dengan mengacu ke data aset itu, Anang Rosadi mengatakan bisa diketahui besaran pendapatan asli daerah (PAD) dari aset-aset yang dikerjasamakan atau dikuasai pihak ketiga dengan status HGB di atas HPL.  “Dari data itu, bisa diketahui kapan berakirnya perjanjian kerjasama antara Pemkot Banjarmaisn dengan pihak ketiga.  Sebab, pada hakikatnya, semua aset itu milik rakyat sehingga perlu diketahui apakah perjanjian itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Rakhmat Nopliardy lagi.

Untuk itu, baik Anang Rosadi maupun Rakhmat Nopliardy berharap agar Pemkot Banjarmasin membuka diri sehingga data aset itu bisa diketahui publik.  Anang Rosadi mencontohkan lahan  yang kini ditempati Mitra Plaza dulunya merupakan Pasar Gelora, sebelum dipindah ke Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A) dan berubah menjadi Pasar Sentra Antasari.

“Waktu itu, saya ingat, ayah saya Anang Adenansi (saat itu, anggota DPR RI) sempat membongkar pagar Mitra Plaza, karena para pedagang kain dan kelontongan belum bisa menempati kios atau los baru di P3A,” imbuh Anang Rosadi.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.