Kuasa Hukum Gubernur Permasalahkan Sumpah Jabatan Advokat Yusril

1

GUGATAN terhadap tiga surat keputusan (SK) yang diteken Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) tiga perusahaan di bawah bendera PT Silo Group akhirnya disidangkan secara terbuka di PTUN Banjarmasin, Kamis (15/3/2018).

MESKI diwarnai aksi massa baik yang pro maupun kontra, namun ada fakta yang terungkap dalam tiga perkara disidangkan majelis hakim PTUN Banjarmasin. Ternyata, pakar hukum tata negara Prof DR Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum PT Silo Grup, belum mengantongi berita acara sumpah advokat untuk bersidang di pengadilan. Fakta ini terungkap, setelah majelis hakim mempertanyakan.

“Semua orang yang bertugas sebagai advokat itu sudah pasti ditanya kartu advokat dan berita acara sumpah advokat. Ini pasti juga ditanyakan hakim di persidangan mana pun,” kata kuasa hukum Pemprov Kalsel, Andi M Asrun usai persidangan perkara ketiga.

Menurut Andi, Yusril mengantongi memang kartu advokat dari Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi), namun tidak mempunyai berita acara sumpah advokat.

“Tadi dijelaskan ketika dia (Yusril) jadi menteri diangkat menjadi anggota Konsultan Hukum Indonesia, karena anggota konsultan hukum tidak perlu disumpah. Nah, justru diminta oleh hakim mana surat pengangkatan itu, dia bilang sudah diserahkan semuanya ke Peradi,” katanya.

Usai persidangan Andi menghampiri Yusril. Pada kesempatan itu, Yusril sedikit mempermasalahkan pernyataan Andi terkait berita acara sumpah advokat. Namun, pertanyaan itu langsung dijawab oleh Andi karena merupakan pertanyaan standar sebelum membuka sidang oleh majelis hakim.

“Kita kan sudah sama-sama beracara di persidangan, di mana-mana sudah mengikuti persidangan. Saya juga sangat paham Undang-Undang Advokat, jadi menurut saya ini tidak masalah dan sudah selesai,” kata Yusril.

Sementara, sidang gugatan tiga perkara ini harus ditunda dua pekan atau tepatnya pada Kamis (29/3/2018) mendatang . Sebab, pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Kalsel meminta waktu untuk mempelajari semua materi gugatan yang diajukan tiga perusahaan tambang Silo Group melalui Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm.

“Apalagi, materi gugatan masih belum final. Apalagi, kami belum siap memberi jawaban atau eksepsi. Kami pelajari dulu materi gugatan yang diajukan mereka dalam dua minggu,” tegas Andi.

Namun, Andi memastikan pihak Pemprov Kalsel tetap memasukkan materi berita acara sumpah advokat dalam eksepsi jawaban tergugat pada sidang dua pekan depan. “Biar nanti majelis hakim yang memutuskannya,” tegas kuasa hukum Gubernur Kalsel ini.

Sedangkan, Yusril pun menerima permintaan jawaban tergugat dalam tempo dua pekan. Namun, Ketua Umum DPP PBB ini mengingatkan jika dua minggu tak digunakan tergugat, tentu ada konsekuensinya. “Jadi, kami anggap pihak tergugat tidak menggunakan hak memberikan jawaban,” tandas mantan Menteri Hukum dan HAM ini.(jejakrekam)

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. AbdullahSH berkata

    Semua advokat yang.beracara wajib.menunjukan.berita acara sumpah dari.Pengadilan Tinggi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.