Jika Melanggar Hukum, Harus Ditindak Tegas

0

GUBERNUR Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta jika terbukti melanggar hukum, maka PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) agar ditindak tegas.

PERNYATAAN Sugianto terkait diamankannya 15 tongkang pengangkut batubara PT AKT dari Murung Raya, yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

Hal itu, katanya ketika menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional di Buntok, Barito Selatan, Kamis (15/3/2018), tertuang dalam surat pemberitahuan Kementerian ESDM. Berdasarkan surat itu, maka PT AKT telah melanggar perjanjian kerjasama dengan pihak penjamin, dam perjanjian ini tanpa persetujuan Kementerian ESDM.

“Dalam kasus ini, penegak hukum dan pemerintah daerah harus bersinergi. Sebab hasil tambang yang rencananya dibawa keluar wilayah Kalimantan Tengah itu, merupakan aset yang harus dijaga,” tegasnya.

Menurutnya, investor yang menanamkan investasinya di Kalimantan Tengah harus menaati segala aturan. Bila tidak sesuai aturan, maka miliaran rupiah hasil alam Kalimantan Tengah melayang, tanpa ada kontribusi untuk masyarakat.

“Kita harus tegas kepada pengusaha. Jangan seenaknya mau berusaha di Kalimantan Tengah, tapi aturan diabaikan,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Bani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.