Balai Besar POM Tetapkan Dua Pemilik Gudang Obat di Martapura Jadi Tersangka

0

OPERASI pemberantasan obat tradisional ilegal dilakoni tim penyidik PNS Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Banjarmasin di wilayah Martapura, Kabupaten Banjar. Hasilnya dari aksi razia sejak Sabtu (10/3/2018) hingga Senin (12/3/2018), ditemukan barang bukti obat-obatan yang dijual tanpa izin edar.

“DALAM operasi di Martapura, kami berhasil menemukan dua gudang penyimpangan obat tradisional dan jamu ilegal. Dari dua gudang itu juga ditemukan obat-obatan daftar G. Pemilik gudang adalah YD dan YH,” ucap Kepala Balai Besar POM di Banajrmsin, Muhammad Guntur didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, Mahdalena serta Kepala Seksi Penyidikan Tri Wandiro kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (16/3/2018).

Dia mengungkapkan ada 66.151 obat tradisional ilegal yagn disita dari dua gudang seperti madu klanceng asam urat dan pegal linu, jamu chang san, jamu africa black ant, jamu urat kuda, serta beberapa merek lainnya.

“Untuk nilai ekonomi barang yang disita sekitar Rp 596.700.000. Termasuk, puluhan koli obat keras daftar G sebanyak 831.905 pcs yang diperkirakan bernilai Rp 660.700.000,” ungkap Guntur.

Temuan itu dipastikan Guntur juga ditindaklanjuti dengan tindakan pro justitia yang ditangani PPNS Balai Besar POM di Banjarmasin. Para saksi dan tersangka pun telah diperiksa untuk pengembangan dan penuntasan kasus tersebut.

“Kedua pemilik gudang yakni YD dan YH ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 196, Pasal 197, dan pasal 198 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Guntur.

“Sedangkan, untuk Pasal 197 UU Kesehatan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar serta Rp 100 juta untuk Pasal 198 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” papar Guntur lagi.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.