Pengumuman Seleksi Calon Komisioner KPUD Kalsel Harus Lebih Transparan

0

PENGUMUMAN hasil seleksi lewat psikotes yang menghasilkan 21 nama calon komisioner KPUD Kalsel dan mengeliminasi 14 orang, telah dilakukan Tim Seleksi Calon Anggota KPUD Kalsel periode 2018-2023.

HANYA saja model pengumuman yang dirilis timsel dipimpin DR Andi Tenri Sompa itu dinilai belum transparan, tak seperti pola pengumuman hasil tes computer assisted test (CAT) yang menghasilkan 35 nama peserta.

“Kami menyarankan agar hasil seleksi dari berbagai tahapan itu dapat lebih dibuka ke publik. Timsel harus bisa mencontohkan pola yang dilakukan provinsi lain yang mencantumkan asal usul pekerjaan calon komisioner berikut daftar nilainnya,” ucap Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah (Inde-Pemda) Muhammad Erfa Ridhani kepada jejakrekam.com, Rabu (14/3/2018).

Dosen Fakultas Hukum Uniska MAB ini mengatakan pengumuman hasil seleksi KPUD Kalsel juga harus mencantumkan dari mana si calon komisioner itu berasal, sehingga masyarakat lebih mudah memberikan masukan kepada timsel.

“Seharusnya, model seleksi yang bisa dicontoh Kalsel seperti apa yang diterapkan di Sulawesi Selatan. Saya mencoba searching dari beberapa sumber. Misalnya di Sulawesi Selatan, Hasil seleksi dari tahapan CAT dan psikotes selalu mencantumkan daftar darimana si calon yang lolos itu berasal,” papar magister hukum jebolan Universitas Indonesia ini.

Selain diminta untuk menunjukan asal usul calon komisioner KPUD Kalsel, Erfa juga berharap agar timsel dapat mencantum nilai dari  hasil seleksi.

“Supaya tidak ada syakwasangka dari publik, saya juga menyarankan agar tim seleksi dapat mempublikasikan nilai hasil seleksi. Misalnya, nilai tes CAT kemarin diumumkan ke masyarakat demi tranparansi,” cetusnya.

Erfa mengatakan supaya tidak ada syak wasangka, mengapa hanya 21 orang yang lolos serangkai uji psikologi dari tim bentukan Polda Kalsel, sehingga hasilnya jauh lebih transparan kepada publik.

“Padahal, PKPU memperbolehkan paling banyak 6 kali dari jumlah anggota KPU yang dicari, kalau 5 berarti kali 6 didapat 30 calon,” ucap Erfa.

Tak mengherankan, masih menurut dia, jika banyak yang beranggapan macam-macam, 21 calon komisioner saja bisa diloloskan, padahal PKPU membolehkan sampai 30 orang. “Nah, kalau memang alasannya tidak memenuhi passing grade, ungkap passing gradenya ke publik. Ya, supaya tidak dusta di antara kita,” seloroh Erfa.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.