Kamis Ini, Diadukan KN-JP2B, DKPP Akan Periksa Ketua KPUD Tabalong

0

LOLOS dari sengketa pilkada yang diadukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tabalong jalur independen, H Noorhasani-Eddyan Noor Idur ke Panwaslu Tabalong, ternyata Ketua Ketua KPUD Tabalong Agus Musdian Noor  harus kembali menghadapi kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang akan diadili Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DALAM perkara bernomor 49/DKPP-PKE-VII/2018 dengan teradu Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Agus Musdian Noor dengan pengadu Koordinator Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KN-JP2B), Masrian Noor. Rencananya, Kamis (5/3/2018) bertempat di kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, DKPP dalam pemeriksaan pengaduan ini akan memanggil kedua belah pihak baik pengadu maupun teradu, termasuk ketua dan anggota Panwaslu Tabalong sebagai pihak terkait.

“DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPUD Tabalong, pada Kamis (15/3/2018). Pemeriksaan akan dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah wilayah Kalimantan Selatan,” kata Umi Nazifah, Kasubbag Publikasi dan Sosialisasi DKPP dalam rilisnya yang diterima jejakrekam.com.

Ia menjelaskan persidangan pemeriksaan yang beragendakan mendengarkan pokok pengaduan pengadu dan jawaban teradu ini akan digelar secara terbuka dan dibuka untuk umum.

“Sidang ini terbuka untuk umum dan awak media dapat mengikuti jalannya sidang pemeriksaan,” terangnya.

Umi juga mengatakan untuk kelancaran jalannya sidang, DKPP juga melakukan rapat koordinasi teknis dengan mengundang Polda Kalsel, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretariat Bawaslu dan KPUD Kalimantan Selatan, serta Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pada Rabu (14/3/2018) di Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.