Banyak Laporan Masyarakat Digantung, Akibat Pemkot Banjarmasin Tak Tegas

0

BANYAK utang laporan masyarakat yang belum bisa dituntaskan Pemkot Banjarmasin selama 2016 dan 2017. Untuk itu, Ombudsman Perwakilan Kalsel bersama jajaran pejabat Pemkot Banjarmasin berkoordinasi dalam menuntaskan laporan soal pelayanan publik di Ruang Sekdakot Banjarmasin, Rabu (14/3/2018).

BERSAMA dua asistennya, Zayanti dan Maulana Achmadi dibahas masalah lambatnya penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Pemkot Banjarmasin dalam rapat koordinasi tersebut.

Tertunggaknya laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti diduga akibat persoalan sistemik, masalah warisan sejak pejabat sebelumnya yang tidak berkesudahan. Meski Satpol PP Kota Banjarmasin telah memberi peringatan hingga tiga kali. Terlebih lagi, aparat Satpol PP Banjarmasin mengaku kesulitan menertibkan dan mengingat banyaknya masalah sejenis yang harus diperlakukan sama.

“Ya, ada semua bangunan yang tidak berizin seharusnya harus ditertibkan. Namun, akan banyak sekali masalah muncul jika ditertibkan, termasuk reaksi masyarakat Banjarmasin juga akan sangat kuat,” ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, usai rapat koordinasi dengan pejabat Pemkot Banjarmasin.

Tak hanya itu, menurut Majid, masalah yang sulit ditertibkan Pemkot Banjarmasin adalah banyaknya usaha yang tak mengantongi izin, terutama berskala kecil dan mikro.

“Usaha kecil dan mikro ini justru telah berkontribusi menghidupkan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah. Sedangkan, tugas lain pemerintah adalah membina usaha tersebut agar tumbuh besar, bukan condong menertibkannya, apalagi hanya karena diprotes oleh pihak tertentu,” papar Majid.

Untuk itu, mantan Ketua LK3 Banjarmasin ini menyarankan agar Pemkot Banjarmasin mengambil sikap, meskipun harus mendapat gugatan. Bagi Majid, apapun sikap dari Pemkot Banjarmasin akan menggambarkan ketegasan dan kejelasan bagi masyarakat.

“Jangan sampai laporan masyarakat digantung hingga berulang tahun dan tidak diselesaikan. Tugas pemkot memberikan pelayanan. Prinsipnya pelayanan yang baik adalah pelayanan yang memberikan keadilan. Bila pelayanan diberikan secara adil, maka tidak ada yang dirugikan,” tegas Majid.

Berdasar hasil rapat koordinasi, Pemkot Banjarmasin bersama Ombudsman Kalsel menyepakati langkah nyata dalam penyelesaian laporan masyarakat. “Kami akan terus mengawal sehingga komplain masyarakat menyangkut pelayanan publik, dapat dituntaskan oleh Pemkot Banjarmasin,” pungkas Majid.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.