Dicecar Jaksa KPK, Wakil Walikota Hermansyah Mengaku Banyak Lupa

0

WAKIL Walikota Banjarmasin Hermansyah menjadi saksi terakhir yang dikorek keterangannya dalam persidangan dengan terdakwa kasus suap pemulusan perda PDAM Bandarmasin, Iwan Rusmali dan Andi Effendi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/2/2018).

MENGENAKAN batik sasirangan putih, begitu sidang dibuka majelis hakim yang diketuai Sihar Hamongan Purba didampingi dua hakim anggota Afandi Widarijanto dan Dana Hanura,  duduk di kursi saksi Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah pun langsung dicecar secara bergantian dua jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dan Muhammad Takdir.

Berawal dari proses pengajuan rancangan peraturan daerah penyertaan modal PDAM Bandarmasin plus aset senilai Rp 1 triliun dengan skema dividen bagi Pemkot Banjarmasin dicatat sebagai modal sebesar Rp 50,7 miliar.

Jaksa KPK Ali Fikri pun membeber soal laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel tahun 2016 yang mencatat dividen atau laba dari PDAM Bandarmasih senilai Rp 7 miliar tahun 2015, ternyata tidak disetorkan ke kas daerah.

Menjawab hal itu, Wakil Walikota Hermansyah pun mengaku lupa. Dia beralasan tidak terlalu mengurusi masalah teknis, karena sudah ditangani bawahnya seperti Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Banjarmasin Subhan Noor Yaumil, serta kajian hukum yang ditangani Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlu, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani.

Mendengar hal itu, jaksa KPK Ali Fikri kemudin membuka semua berkas dan alat bukti untuk mencecar Hermansyah.

“Sebagai seorang wakil kepala daerah yang menggantikan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang berhalangan saat berangkat haji, mengapa Anda tak tahu? Mau dibawa ke mana Banjarmasin kalau begitu,” cetus Ali Fikri.

Akhirnya, Hermansyah pun mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan pembahasan raperda penyertaan modal PDAM Bandarmasih ke DPRD Banjarmasin pada 29 Agustus 2017. “Saya hanya ikut rapat paripurna tahap pertama di DPRD Banjarmasin, setelah itu saya berangkat ke Jerman,” ucap Hermansyah.

Hampir dua pekan, Hermansyah bersama rombongan dari Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, jajaran direksi pabrik air serta pihak swasta bertolak ke Jerman sejak 5-16 September 2017.

“Waktu itu, Pak Walikota (Ibnu Sina) sudah datang dari ibadah haji. Jadi, sewaktu pengesahan raperda menjadi perda yang kabarnya hanya berlangsung seminggu itu, saya belum berada di Banjarmasin,” ucap Hermansyah.

Meski jaksa KPK mencecar soal mengirim utusan pejabat Pemkot Banjarmasin menemui Iwan Rusmali selaku Ketua DPRD ketika itu, Hermansyah mengaku tak ingat lagi. Gara-gara banyak mengaku lupa, jaksa KPK pun sedikit emosi. Hingga menyarankan jika Hermansyah merasa gugup, untuk menarik nafas terlebih dulu.

“Ini banyak keterangan para saksi di bawah sumpah yang justru terus menyebutkan nama Anda,” ucap Muhammad Takdir, jaksa KPK lainnya giliran menyodorkan pertanyaan kepada Hermansyah.

Lagi-lagi Hermansyah pun mengaku tak tahu, ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2017, hingga menyeret Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Manager Keuangan PDAM Trensis, Ketua Pansus Perda PDAM di DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Iwan Rusmali sebagai tersangka.

“Saya waktu itu masih berada di Jerman, belum balik ke Banjarmasin,” kilah Hermansyah.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, saat berangkat ke Jerman, dirinya ditemani Direktur Teknik PDAM Bandarmasih Yudha Achmad, Totok Agusdarianto (Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin) yang menjadi anggota Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih dan lainnya.

Namun, jaksa KPK tak kehilangan akal, hingga mengungkap adanya pertemuan pada Maret 2017, soal pembahasan laba yang belum disetor PDAM Bandarmasih ke kas daerah sebesar Rp 7 miliar.

Saat itu, Hermansyah memegang kendali Balai Kota, saat sang Walikota Ibnu Sina berangkat haji. “Pembahasan itu sebelum Anda berangkat ke Jerman?” cecar jaksa KPK, Muhammad Takdir kembali.

Diakui Hermansyah, dari hasil kajian Inspektorat Banjarmasin seharusnya pada Agustus 2017, membahas soal usulan penyertaan modal PDAM Bandarmasih dari skema dividen Rp 7 miliar. “Ya, dari hasil kajian Tim Penilai Investasi Pemkot Banjarmasin bersama Inspektorat akhirnya memang disetujui PDAM Bandarmasih untuk kembali disuntik modal,” ucap Hermansyah. Lagi-lagi, mantan anggota DPRD Kalsel mengaku lebih banyak lupa, ketimbang mengingat kejadian yang cukup lama telah berlangsung itu.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.