Diadili, Enam Mantan Pengurus YLK Kalsel Didakwa Pasal Pemerasan

0

PERKARA dugaan pemerasan yang dilakoni oknum pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan terhadap seorang pedagang kosmetik online bernama Hadijah sebesar Rp 15 juta dari Rp 40 juta yang diminta para pelaku, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (12/3/2018).

DAKWAAN pemerasan terhadap korban pun dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Syamsul Arifin dalam persidangan perdana di PN Banjarmasin. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamongan Purba, enam terdakwa yang semua mantan pengurus YLK Kalsel yakni Rahmat Darmawan, Yusrin Erwanda, MN Habsy Mahbara, H Subli, Rosian Rosadi dan Yudha disidang terpisah atau displit sesuai peran masing-masing terdakwa.

Untuk menjerat para terdakwa, JPU Syamsul Arifin memasang dakwaan tunggal yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 55 ayat (1) KHUP. Dengan unsur tindak pidana yang didakwaan kepada para terdakwa yakni adanya unsur kesengajaan, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang tersebut memberikan sesuatu barang, membuat utang , menghapus utang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dilakukan secara melawan hukum.

Sementara itu, para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Mukhtar Daud Yahya dan rekannya. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Banjarmasin Sihar Hamongan Purba memutuskan sidang pemeriksan saksi-saksi dilanjutkan pada Senin (19/3/2018).

Kepada wartawan di PN Banjarmasin, JPU Syamsul Arifin mengatakan sengaja menggelar persidangan para terdakwa dipisah untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa.

“Sedangkan, perbuatan yang dilakukan para terdakwa ini hampir sama. Karena mereka terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pedagang,” tutur Syamsul.

Sebelumnya, kasus pemerasan terhadap seorang pedagang kosmetik online yang diketahui tak menggunakan label SNI dilakukan tim bulan bakti konsumen bentukan YLK Kalsel. Pedagang bernama Hadijah (20 tahun), warga Jalan Veteran Sungai Gardu Km 5,5 Gang AR Raudah RT03 RW01 Kelurahan Pengambangan, sebesar Rp 15 juta dari Rp 40 juta yang diminta.

Korban kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Timur, hingga akhirnya satu per satu pengurus YLK Kalsel digelandang ke kantor polisi.  Kasus pemerasan ini juga memantik reaksi dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi yang menilai ulah oknum YLK Kalsel itu merusak citra lembaga perlindungan konsumen. Bahkan, Tulus Abadi pun menegaskan tak ada hubungan lembaganya dengan YLK Kalsel.

Pengungkapan kasus ini juga berasal dari diciduknya Rahmat Darmawan di gerai ATM, Jalan Jalan Veteran Banjarmasin, pada Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 17.00 Wita. Hingga akhirnya menyasar ke Yusrin Erwanda (Sekretaris YLK Kalsel, ketika itu). Lalu, pada Jumat (22/12/2017), empat koleganya di YLK yang tergabung dalam Tim Pengawasan Perlindungan Konsumen juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Banjarmasin Timur, atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pedagang kosmetik.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.