Animo Menjadi Komisioner KPUD Menurun karena Syarat yang Berat

0

MASA pendaftaran bagi calon komisioner Zona II KPUD se-Kalsel resmi ditutup. Ada 257 pendaftar di Zona II Kalsel.

ZONA II KPUD se-Kalsel meliputi Barito Kuala, Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.

Ketua Zona II Timsel Calon Anggota KPUD se-Kalsel Setia Budhi mengungkapkan, peminat untuk menjadi komisioner KPUD mencapai target, yakni rerata 36 pendaftar untuk masing-masing kabupaten/kota yang termasuk dalam zona II.

“Pendaftaran resmi ditutup, dan sekarang memasuki tahap mempelajari berkas calon untuk memilah dan memilih berkas calon yang masuk untuk seleksi administrasi,” kata Setia Budhi.

Ia mengakui sosialisasi perekrutan calon komisioner KPUD se-Kalsel di zona II, cukup gencar dilakukan pihaknya. Hanya saja, hasilnya belum memenuhi harapan timsel. “Animo publik sepertinya menurun untuk menjadi anggota KPUD. Padahal, kami gencar menyosialisasikan hal itu ke setiap daerah. Fakta ini akan menjadi bahan evaluasi kami,” imbuhnya.

Dituturkannya, ada beberapa persyaratan yang sulit dipenuhi calon, seperti usia minimal 30 tahun untuk dapat mendaftar calon komisioner, serta harus melampirkan surat keterangan dari pengadilan untuk menyatakan berkelakuan baik.

“Harus pula melampirkan surat izin dari atasan dan pejabat berwenang walikota atau bupati bagi yang pegawai negeri, dan kesediaan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum, dan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau BUMD/BUMN selama masa keanggotaan” ungkap akademisi ULM ini kepada jejakrekam.com

Menurut Setia Budhi, poin-poin yang sulit untuk dipenuhi membuat bakal calon komisioner berpikir dua kali untuk mendaftarkan diri dan melepas status sebagai pegawai negeri.

“Salah satu faktor pengurangan jumlah anggota komisioner dari lima menjadi tiga juga kami anggap sebagai salah satu faktor menurunnya minat menjadi anggota KPUD. Hanya orang-orang yang mempunyai integritas yang bisa lolos,” tegasnya.

Setia Budhi mengatakan, yang nantinya menetapkan lolos atau tidaknya calon komisioner adalah KPU RI, dan membuat jenjang penetapan semakin panjang dan terpusat kewenangan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.