Minat Publik Kalsel Jadi Anggota KPUD Tergolong Minim

0

ANIMO warga Kalimantan Selatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota KPUD sepertinya masih rendah. Faktanya, jelang masa penutupan pendaftaran calon komisioner di zona II mencakup lima kabupaten dan dua kota di Kalimantan Selatan, justru masih minim pelamar.

PARA pelamar yang memasukkan berkas untuk perebutan 3 kursi di KPUD Tanah Bumbu, Tanah Laut, Barito Kuala (Batola), dan Kota Banjarbaru, belum memenuhi target yang dipatok tim seleksi calon anggota KPUD se-Kalsel untuk zona II. Hanya pelamar untuk kursi KPUD Banjarmasin dan Banjar yang melebihi target lebih dari 30 orang. Sedangkan, lima kursi di KPUD Kotabaru pun juga masih bisa dihitung dengan jari.

Hingga pukul 11.31 Wita, untuk pelamar KPU Kota Banjarmasin tercatat telah masuk 35 berkas lamaran. Kemudian, 21 orang di KPUD Tanah Laut,  33 orang di KPUD Banjar, 20 orang di KPUD Banjarbaru. Sedangkan, untuk peminat kursi KPUD Batola tercatat ada 16 orang, KPUD Kotabaru sementara diincar 14 orang, dan paling minim justru di KPUD Tanah Bumbu, baru 8 orang yang memasuki berkas ke timsel.

“Kondisi ini memang membuktikan animo masyarakat untuk menjadi calon komisioner KPUD di Kalsel masih minim. Kami sebetulnya menargetkan setiap KPUD itu bisa menerima sedikitnya 30 pelamar. Namun, hanya Banjarmasin dan Kabupaten Banjar yang mememenuhi target,” ucap Ketua Zona II Timsel Calon Anggota KPUD se-Kalsel, Setia Budhi Ph.D kepada jejakrekam.com, Senin (12/3/2018).

Meski begitu, dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengatakan proses perekrutan sesuai jadwal berakhir pada Senin (12/3/2018) hingga pukul 00.00 Wita. “Saat ini, kami masih menunggu para pelamar yang memasukkan berkas ke timsel atau KPUD setempat. Yang pasti, tidak ada perpanjangan waktu untuk proses pendaftaran calon komisioner ini,” tegas Setia Budhi.

Menurut dia, dalam pemberkasan pelamar calon komisioner juga tidak diwajibkan terutama berkas administrasi yang tak urgen seperti surat keterangan tidak pernah dihukum atau menjalani hukuman pidana yang diancam 5 tahun penjara dari pengadilan masih bisa menyusul untuk kelengkapan administrasi.

“Terpenting, setiap pelamar itu mencantumkan surat keterangan bahwa surat pernyataan tak pernah dipidana atau diancam pidana dari pengadilan itu dalam proses,” ujar Setia Budhi.

Ia mengakui sosialisasi perekrutan calon komisioner KPUD se-Kalsel di zona II, cukup gencar dilakukan pihaknya. Hanya saja, hasilnya belum memenuhi harapan timsel. “Ya, sekali lagi, animo publik sepertinya menurun untuk menjadi anggota KPUD. Padahal, kami gencar menyosialisasikan hal itu ke setiap daerah. Fakta ini akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.