Mengatasi Masalah Pencabulan

Oleh: Wati Umi Diwanti

0

USAI kasus pencabulan di tempat pelayanan kesehatan. Baik pasien oleh tenaga medis, maupun pasien oleh dukun alias ‘orang pintar’. Dunia layanan publik kembali geger. Pencabulan pun terjadi di lingkungan pendidikan. Oleh orang yang dianggap mampu memberikan pendidikan bahkan perlindungan pada peserta didik.

TERTANGGAL 21 Februari 2018 lalu sebut saja T, oknum guru berusia 41 tahun dilaporkan orangtua RD 14 tahun, siswa salah satu madrasah di Beruntung Baru, Kalimantan Selatan. Ironisnya, pencabulan itu sudah berulang 20 kali, barulah terungkap dan dilaporkan. (banjaramasin.tribunnews.com, 22/02/18)

Kasus pencabulan serupa ternyata banyak terjadi di berbagai daerah bahkan dengan korban yang lebih banyak. Di Situbondo, Jawa Timur, oknum guru mencabuli 8 siswi SD. Di Srengseng, Jakarta, seorang guru juga mencabuli siswinya yang baru berusia 11 tahun. Di Jombang, Jawa Timur,  korbannya hingga 25 siswi SMP. Di Surabaya, lain lagi korbannya 65 orang siswa.

Semua itu, baru beberapa dari kasus yang terungkap di bulan Februari dan baru di lingkungan sekolah. Apalagi di waktu dan tempat lain, pasti jumlahnya lebih besar lagi. Pastinya, kasusnya bukan pencabulan saja, bisa jadi banyak juga yang atas dasar suka sama suka. Naudzubillah.

Yang harus menjadi pemikiran adalah mengapa kasus ini terus berulang bahkan berkembang? Padahal sudah banyak kasus yang berhasil terungkap dan pelakunya sudah ditangkap. Maka, tidak salah jika dimatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku tak mampu memberikan efek jera.

Dalam hal ini Sang Pencipta manusia sebenarnya telah menyediakan panduannya. Bagi pelaku pencabulan yang masuk kategori perkosaan (zina) maka sanksinya jelas. Jika pelaku muhson (pernah menikah) maka harus diberikan sanksi rajam. Yakni dikubur seluruh badan hingga leher, kemudian masing-masing manusia melemparinya dengan batu dimulai oleh khalifah (kepala negara) atau yang mewakilinya, hingga mati.

Bagi pelaku ghoiru muhson (belum pernah menikah) akan dicambuk seratus kali (QS. An-Nur: 1-2). Dipersaksikan di hadapan orang banyak. Adapun bagi pencabulan yang tidak sampai tahap zina, maka hukumannya berupa ta’zir. Yakni berdasar kebijakan khalifah, kepala negara yang menerapkan sistem Islam.

Namun perlu diketahui, dalam Islam, sanksi adalah perlakuan paling akhir bagi setiap masalah. Itupun jika sudah terbukti dalam ruang pengadilan dengan adanya persaksian dan sumpah. Sebelumnya, akan dipastikan terlebih dahulu apakah hukum-hukum yang bersifat preventif telah dilaksanakan.

Misalnya hukum potong tangan bagi pencuri. Hanya akan dilakukan jika jaminan kebutuhan masyarakat oleh negara telah berjalan. Jika masih ada yang mencuri, maka dipastikan bukan karena dorongan kebutuhan melainkan semata nafsu dan godaan setan. Maka potong tangan diselenggarakan. Untuk menghapus dosa pelaku sekaligus membuat jera yang lainnya.

Demikian juga setiap kasus pencabulan. Akan dijalankan terlebih dahulu hukum-hukum preventifnya. Yang pertama adalah pemahaman agama bagi setiap warga negara. Selain masalah keimanan, bahwa Allah Maha Mengetahui segala perbuatan manusia dan maha membalas setiap perbuatan. Hukum seputar pergaulan laki-laki dengan wanita harus menjadi perkara yang wajib diketahui masyarakat.

Penataan kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, kecuali dalam perkara muammalah yang dibolehkan. Meski demikian tetap diupayakan adanya pemisahan. Misalnya di dunia pendidikan dan kesehatan. Sebenarnya mubah adanya pertemuan antara lelaki dan wanita. Hanya saja, harus tetap diupayakan guru laki-laki untuk murid laki-laki dan sebaliknya. Tenaga medis wanita untuk pasien wanita dan sebaliknya. Jika pada kondisi darurat harus berduaan wajib disertai mahrom apapun keperluannya.

Selanjutnya adalah setiap wanita yang telah baligh, wajib menutup aurat jika bertemu dengan selain delapan golongan lelaki yang dibolehkan dalam Surah An-Nur ayat 31. Juga larangan wanita menerima tamu lelaki yang bukan mahrom dalam rumahnya jika tidak ada mahromnya di dalam rumah tersebut. Begitupa sebaliknya.

Syariat juga memerintahkan gadhul basyar (menundukkan pandangan). Meski laki-laki dan wanita boleh berinteraksi dan saling melihat. Misal pembeli yang mengenali wajah penjualnya, agar saat ingin menukar barang ia bisa kembali ke penjual yang sama. Hanya saja, tidak boleh menatap dengan syahwat. Baik pandangan langsung ataupun melalui media, semisal gambar atau video.

Oleh karena itu pengelolaan media juga sangat berperan penting. Sebagaimana sudah diketahui, bahwa naluri seksual memang ada pada setiap manusia normal. Hanya saja, dia tidak akan muncul sendiri dari dalam diri seperti halnya rasa lapar. Ia hanya muncul jika mendapat rangsangan dari luar.

Apakah hasil membaca tulisan, melihat gambar, video ataupun secara langsung hal yang mampu merangsang. Untuk itu, Islam melarang segala bentuk baik bacaan, gambar, tayangan atau apapun yang mengumbar nafsu. Media sepenuhnya harus di bawah kendali negara untuk melindungi warganya dari segala keburukan.

Di sisi lain, Islam akan memudahkan pemenuhan naluri seksual di jalan yang halal. Pernikahan tidak lagi menjadi perkara yang terlalu tinggi untuk dilakoni. Tak akan dibiarkan adat yang tidak ada sandaran syariat memperberat proses pernikahan warga negaranya. Selain itu, negara juga menyiapkan bantuan bagi para perjaka yang ingin menikah, namun terkendala dalam mahar dan penafkahan.

Dan bagi laki-laki yang memang memiliki kebutuhan naluri seksual di atas rata-rata. Atau jika terjadi sesuatu yang membuatnya perlu tambahan pelayanan lebih dari satu istri. Islam membolehkan untuk menikah kembali hingga maksimal empat orang. Tentu bukan untuk mendiskriminasi atau menyakiti wanita. Karena bagi pelakunya ada ketetapan Allah SWT yang tak boleh dilanggarnya. Jika dijalankan berdasar tuntunan syariat, poligami justru berfungsi menjaga kemuliaan wanita. Bukan sebagaimana kasus poligami yang salah kaprah saat ini.

Jika semua pintu yang mengarah pada keharaman telah ditutup. Pintu pada yang halal dibuka lebar. Lalu masih ada yang melampiaskan naluri seksual dengan perzinahan. Baik secara sukarela di kedua belah pihak, maupun dengan paksaan seperti kasus pencabulan.

Saatnya, sanksi tegas dijatuhkan. Selain berfungsi untuk menghapus dosa pelaku pastinya akan membuat jera yang lain. Pelaksanaannya adalah konsekuensi aqidah bagi muslim. Tanpa merusak aqidah non muslim. Bahkan jika diterapkan niscaya rahmatnya akan meliputi seluruh umat manusia.(jejakrekam)

Penulis adalah Pengasuh MQ.Khadijah Al-Qubro,

Revowriter Kalsel, Warga Martapura

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.