Terkait Kasus Terminal Pal 6, Kejari Bakal Periksa Pejabat Teras Banjarmasin

0

HINGGA kini pengusutan kasus dugaan korupsi kelebihan bayar pembangunan Terminal Kilometer 6 Banjarmasin oleh aparat penegak hukum dari kejaksaan masih terus berlanjut. Penggalian informasi dari para saksi yang ada kaitannya dalam penggarapan proyek ini terus dilakukan.

SELAIN kontraktor pelaksana, pengawas pelaksana, hingga pejabat yangterlibat sejak awal proses tender proyek itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin juga akan memintai keterangan pejabat puncak di Perintah Kota Banjarmasin. Ini dilakukan guna mengorek sejauh mana peran dan posisi pejabat tersebut. “Jadi ini masih berjalan dan berproses, “ ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Taufik Setia,kepada jejekrekam.com, di kantornya, Jumat (9/3/2018).

Selain para saksi, lanjut dia, pihaknya juga meminta pendapat dua saksi ahli dari lembaga berbeda, yaitu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pakar ahli konstruksi dari Universitas Jember Jawa-Timur. “Kita tidak bisa buru-buru dan harus hati-hati melakukan pemeriksaan tipikor ini,” ucap Taufik.

Karena, lanjut dia, mengingat adanya imbauan Presiden Joko Widodo, agar aparat hukum berhati-hati dan lebih teliti didalam menjalankan tugas terutama kala memeriksa sesorang. Jangan sampai ada orang atau pejabat yang sesungguhnya tak terlibat tetapi  diperiksa . Maka hal itu berdampak terhambatnya kebijakan pembangunan yang harus dilaksanakan pejabat itu.  “Jadi lebih baik perlahan tapi berkualitas,” tegas Taufik.

Dia pun  menjelaskan, peran saksi ahli yang didatangkan dari Universitas Jember, Jawa Timur, untuk mencocokkan hasil keterangan para saksi serta hasil inverstigasi fisik di lapangan yang sedang dilakukan para jaksa penyidik di Kejari BanjarmasinFot.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Km 6 yang didanai APBD Kota Tahun 2013-2015 itu disidik  karena menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, ada kelebihan pembayaran senilai Rp 1,2 miliar.

Atas dasar itu pula  kejaksaan bergerak melakukan kroscek fisik pembangunan dilapangan dan menemukan adanya kejanggalan. Sehingga,  8 Februari 2018 lalu,  jaksa  menetapkan  tiga orang tersangka dengan inisial, K,F dan N.  Adapun  pejabat Pemko Banjarmasin yang tersangka merupakan  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dan seorang kontraktor.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.