Sidangkan Perkara Donny Witono Dulu, Baru Bupati HST Abdul Latif

0

PENGUSUTAN kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berjalan. Hanya saja, komisi anti rasuah itu masih menyelesaikan berkas sang penyuap, Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono untuk segera disidangkan di pengadilan.

MUHAMMAD Takdir, salah satu jaksa KPK yang menangani perkara Bupati HST Abdul Latif mengakui untuk pemberkasan perkara agar segera disidangkan ke pengadilan tindak pidana korupsi adalah berkas Donny Witono.

“Saya dapat informasi dari kawan-kawan jaksa KPK yang menangani perkara pemberi suap (Donny Witono) kepada Bupati HST. Sedangkan, saya termasuk dalam tim jaksa KPK yang menangani perkara Bupati HST selaku penerima suap,” ucap Muhammad Takdir kepada wartawan, usai persidangan perkara suap PDAM Bandarmasin di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/2/2018).

Namun, Takdir tak bisa memastikan tempat untuk mengadili perkara dengan terdakwa Donny Witono yang dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Apakah nanti di PN Tipikor Jakarta, atau di Banjarmasin. Yang pasti, tempat penangkapan si pemberi suap ini memang terjadi di Bandara Juanda Surabaya,” kata Takdir.

Menurut dia, saat ini, untuk kelengkapan berkas perkara Bupati HST Abdul Latif memang masih dilakukan penyidik dengan memeriksa  para saksi-saksi, termasuk Ketua Kamar Dagtang dan Industri (Kadin) HST Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, saksi lainnya adalah PPK Pemkab HST Rudy Yushan Afarin dan Konsultan Pengawas, Tukiman.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati HST, DR Masdari Tasmin mengakui proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kliennya masih berlangsung di KPK. Untuk pasal yang disangkakan KPK kepada Bupati HST adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, selaku penerima suap.

“Memang, ada beberapa dokumen yang telah disita KPK. Termasuk, mobil pribadi, rekening milik Pak Abdul Latif diblokir. Namun, ternyata dalam penyitaan itu, KPK sembarangan. Masya, 10 mobil ambulance yang dibeli sebelum menjadi Bupati HST juga turut disita,” ucap Masdari Tasmin dikontak terpisah jejakrekam.com, Jumat (9/3/2018).

Namun, diakui dosen STIH Sultan Adam ini, ada beberapa revisi BAP dan surat penyitaan dilakukan KPK. “Ya, gara-gara penyitaan yang sembarangan itu, akhirnya KPK merevisi sendiri. Untuk mobil ambulance yang diperlukan masyarakat, mengapa juga harus disita,” tutur Masdari.

Dia mengakui dalam perkara Bupati HST, KPK menerapkan pemeriksaan saksi secara silang. Artinya, semua pihak yang dianggap terlibat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima dan pemberi suap. “Saat ini, tim kuasa hukum telah mendampingi Pak Abdul Latif di Jakarta. Nanti, giliran saya yang berangkat ke sana untuk pemberkasan perkara klien kami,” ucapnya.

Mengenai tempat persidangan perkara Bupati HST, Masdari mengaku menjadi kewenangan KPK. Hanya saja, menurut dia, berdasar locus delicti tentu harus disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, apalagi banyak saksi berdomisili di Kalimantan Selatan. “Saya dengar info, Donny Witono justru akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” tandas Masdari.

Kasus yang menjerat Bupati HST Abdul Latif ini terkait dengan proyek pembangunan ruan perawatan kelas I, kelas II, VIP dan super VIP di RSUD Damanhuri Barabai. Dari proyek itu, dugaan komitmen fee proyek adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar yang diberikan Donny Witono dalam dua termin kepada Bupati HST, yakni September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Lalu, termin kedua ditransfer sebanyak Rp 1,8 miliar pada 3 Januari 2018.

Uang itu diberikan melalui buku tabungan. Tak mengherankan, jika rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung disita KPK dengan saldon Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. Termasuk, uang dalam brankas rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp 65,65 miliar dan uang dari tas Latif sebanyak Rp 35 juta.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.