Ombudsman Catat Laporan Dugaan Maladministrasi Cukup Tinggi di BPN

0

KOMISIONER Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan dari banyaknya laporan masyarakat terhadap kinerja pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN), justru makin membuktikan dugaan maladministrasi masih mengemuka di institusi penerbit sertifikat tanah itu.

“SETIAP tahun, dari sejumlah laporan masyarakat menyangkut pelayanan publik yang diterima Ombudsman, ternyata jumlah laporan terhadap pelayanan BPN selalu tertinggi. Bahkan, maladministrasi terbanyak dilaporkan masyarakat adalah penundaan berlarut,” ucap anggota Ombudsman RI ini dengan jajaran Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN dalam video conference dengan pejabat jajaran Kanwil BPN Kalsel dan Kantor BPN se-Kalsel dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid di Ruang Rupatama Polda Kalsel, Kamis (8/3/2018).

Selain menyampaikan sejumlah laporan, Alamsyah juga memberikan apresiasi terhadap 10 kantor BPN yang ternyata pelayanannya kepada publik tergolong bagus se-Indonesia. “Dari 10 kantor BPN tersebut, dua kantor berada di Kalsel, yaitu BPN Kabupaten Banjar dan BPN Kotabaru,” ucap Alamsyah.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid yang hadir Kepala Kanwil BPN Kalsel Yuniar Hikmat Ginanjar menyimak pemaparan pimpinan Kementerian ATR/BPN dan Ombudsman RI dari Jakarta, melalui teknologi video jarak jauh itu.

Termasuk, dalam teknologi informasi visual juga diikuti seluruh kantor perwakilan Ombudsman dan Kanwil BPN untuk penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat.

Sementara itu, usai video conference, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid memastikan dalam waktu dekat akan melakukan penilaian terhadap pelayanan kantor BPN se-Kalimantan Selatan.

“Kami berharap BPN bisa meningkatkan pelayanannya agar memenuhi harapan masyarakat yang ingin pelayanan BPN semakin baik,” ucap Noorhalis Majid kepada Kepala Kanwil BPN Kalsel Yuniar Hikmat Ginanjar.

Dengan nota perjanjian bersama yang diteken Ombudsman dan BPN, Noorhalis Majid pun berharap agar percepatan penyelesaian laporan masyarakat, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanah dan lainnya bisa ditindaklanjuti jajaran BPN seluruh Kalsel.

“Bagaimana pun, Ombudsman menginginkan agar institusi yang sangat vital dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah dokumen pertanahan bisa memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat,” imbuh Majid.(jejakrekam)

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.