Edarkan Kosmetik Tanpa Izin, Pemilik Jadi Tersangka dan Produknya Disita

0

EDARKAN produk kosmetik tanpa mengantongi izin dan label berbahasa Indonesia, membuat pemasok alat-alat kecantikan bernama Syaifullah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kalimantan Selatan. Selama ini, produk kosmetik berbagai merek dari luar dan dalam negeri yang didistribusikan di toko-toko kosmetik di Kalimantan Selatan, diduga tanpa dilengkai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

KAPOLDA Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana dalam jumpa pers, Kamis (8/3/2018) mengungkapkan pemasok kosmetik Syaifullah yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap petugas di rumahnya Jalan Pramuka Komplek Kenanga II Nomor 17 RT 17 RW 01, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Rabu (7/3/2018).

“Pengungkapan kasus ini berkat kesigapan dan informasi yang dikumpulkan Subdit 1 Direktor Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. Saat penggeledahan di rumah tersangka, didapat 56 macam jenis kosmetik yang tak memiliki izin edar atau mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Jenderal bintang satu ini menyebut kosmetik yang selama ini diedarkan tersangka terdiri dari 56 jenis, di antaranya sabun sarai herbal Al Hikmah dan lipstick merek Naked. “Barang bukti lainnya yang disita petugas berupa buku sebanyak 3 pcs dan nota sebanyak 3 bundel,” kata Kapolda Kalsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan Kapolresta Pontianak ini mengungkapkan tersangka akan dikenakan dua pasal berlapis. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar untuk UU Kesehatan, serta 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam UU Perlindungan Konsumen,” tandas Kapolda Kalsel.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.