Curi Batubara di Tongkang Adaro, Lima Warga Diadili di PN Banjarmasin

0

MENCURI batubara di atas tongkang milik PT Adaro Indonesia, akhirnya lima warga Banjarmasin dibawa ke meja hijau. Mereka didakwa dengan pasal pencurian setelah diringkus jajaran Polda Kalsel, usai melakukan penyisiran di perairan Sungai Barito, dan kemudian meringkus para terdakwa untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (8/3/2018).

LIMA warga yang mengenakan rompi tahanan yakni Hamdan, Taslim, Bagdadi, Didi Abdullah, dan Utuh Maharani harus duduk di kursi pesakitan. Mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 363 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk barang bukti yang diajukan JPU, berupa 400 karung berisi batubara dari hasil tangkapan Polda Kalsel di perairan Tabanio atau berada 400 mil dari pesisir pantai. Para saksi dan termasuk para terdakwa sudah diperiksa dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Heri Susanto dan dua hakim anggota, Vonny Trisaningsih dan Yusuf Pranowo.

“Sayang, pihak PT Adaro Indonesia selaku pemilik batubara  tak mau dipanggil sebagai saksi dalam persidangan ini. Padahal, aktivitas pencurian batubara di atas tongkang untuk batubara karungan ini sudah sering terjadi,” ucap JPU AR Manulang.

Tak hanya mencuri batubara di atas tongkang dengan cara merapatkan klotok, para terdakwa dari kesaksian petugas kepolisian juga meminta bahan bakar minyak (BBM). Namun, 400 karung batubara yang berhasil didapat, belum sempat dijual para terdakwa, karena keburu ditangkap polisi.

Saat dicecar majelis hakim, para terdakwa pun mengakui batubara karungan itu dijual kepada pengumpul seharga Rp 2.000. Uang hasil penjualan itu dibagi rata, setelah dipotong ongkos bahan bakar.

Usai mendengarkan kesaksikan petugas kepolisian yang menangkap lima terdakwa itu, JPU AR Manulang meminta majelis hakim agar mengabulkan agenda sidang penuntutan terhadap para terdakwa pencurian batubara karungan pada Kamis (15/3/2018) mendatang.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.