Dua Truk Berisi Penuh Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Polhut Dishut Kalsel

0

AKTIVITAS pembalakan liar diduga masih marak di kawasan hutan Kintap, Kabupaten Tanah Lalut, Kalimantan Selatan. Buktinya, aparat polisi kehutanan (polhut) dan tenaga kontrak pengamanan hutan (TKPH) saat melakukan patroli, berhasil menangkap pelaku pelanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

APARAT berseragam Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan saat melakukan patroli rutin di sekitar kawasan hutan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (6/3/2018).

Sekira pukul 02.00 Wita, petugas mendapat dua truk pengangkut kayu ilegal tanpa dilengkapi surat dokumen yang sah. Kayu jenis bulat dan plat itu dimuat dalam dua truk, diperkirakan sebanyak 16 kubik.

Dari hasil penangkapan para pelaku itu, diperkirakan penyelamatan terhadap uang negara Rp 14.044.000 dari kayu yang dianggap dua truk tersebut.

Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan di ruang Polhut Kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru. Begitupula, barang bukti sudah tiba di halaman belakang kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru pada Rabu (7/3/2018), pukul 07.00 Wita.

Kasi Pengamanan Hutan, Panca Satata didampingi Penyidik Dinas Kehutanan Kalsel, Rudiono Herlambang menyatakan bahwa kemungkinan kayu tersebut diperkirakan diambil dari eks IUPHHK HA PT Hutan Kintap.

“Untuk itu, kami sekarang lagi meneliti barang bukti tersebut. Yang bersangkutan telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, terutama Pasal 12 ayat (1) huruf b dengan ancaman huukuman 5 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Panca Satata.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.