Uang ‘Suap’ dari CSP ke PDAM, Mengalir ke Anggota DPRD Banjarmasin

0

KRONOLOGIS aliran uang suap Rp 100 juta untuk pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,7 miliar, kembali diungkap dalam persidangan dengan dua terdakwa, Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Banjarmasin) dan mantan Ketua Pansus Perda PDAM Bandarmasih, Andi Effendi di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/3/2018).

DUA jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikoordinir Ali Fikri pun menghadirkan mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bersama Trensis (Manager Keuangan PDAM). Sedangkan, dua saksi lainnya adalah Imam Purnama (Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama) selaku penyuplai dana Rp 200 juta, serta Herry Eduwar (staf DPRD Banjarmasin).

Saat dicecar jaksa KPK, Muslih pun mengakui adanya pertemuan dengan Imam Purnama yang menyerahkan uang untuk keperluan bagi-bagi kepada anggota pansus penyertaan modal di DPRD Banjarmasin sebesar Rp 250 juta. Namun, lagi-lagi, Muslih membantah hanya menerima uang Rp 150 juta, seperti dikuatkan kesaksian Trensis.

Desakan kebutuhan modal bagi pabrik air plat merah milik Pemkot Banjarmasin itu membuat usulan skema penggunaan deviden sebagai investasi, berdasar hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta rekomendasi akuntan publik.

Muslih yang sudah menjadi terpidana dalam kasus itu pun juga membeberkan adanya pertemuan dirinya dengan Iwan Rusmali sewaktu itu masih menjabat Ketua DPRD Banjarmasin di kediamannya. Saat itu, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, tepatnya di awal September 2017.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba dan dua haki anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura, lagi-lagi Muslih mengakui adanya permintaan uang panjar Rp 5 juta dari Iwan Rusmali. Selanjutnya, uang sisanya akan diserahkan melalui Andi Effendi.

“Awalnya, hanya Rp 75 juta. Namun, atas permintaan Ketua DPRD Banjarmasin (Iwan Rusmali), diputuskan nilainnya Rp 100 juta sebelum rapat paripurna pengesahan raperda penyertaan modal di DPRD,” tutur Muslih.

Untuk memperkuat alat bukti, jaksa KPK pun kembali membuka rekaman percakapan antara Muslih dengan para terdakwa. Nah, uang dari rekanan PDAM Bandarmasih yang diserahkan Imam Purnama (Direktur Operasional PT CSP) jadi sumber pemberian suap kepada Iwan Rusmali, Andi Effendi hingga mengalir ke kantong seumlah anggota dewan lainnya, khususnya di Komisi I dan Komisi II DPRD Banjarmasin yang menggodok raperda itu.

Imam Purnama pun mengakui pemberian uang itu sebagai bukti komitmen perusahaan sebagai rekanan PDAM Bandarmasih, karena sejak 2006 hingga 2017, terus menggarap proyek-proyek yang ada di pabrik air itu.

Sementara itu, Herry Eduwar memberi kesaksian bahwa dirinya hanya staf DPRD Banjarmasin yagn ditugaskan mengambilkan uang Rp 10 juta dari Trensis bagi terdakwa Iwan Rusmali. “Saya hanya disuruh Pak Iwan Rusmali untuk mengambil uang,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

 

 

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.