Mahasiswa ULM Tuntut DPRD Kalsel Siap untuk Dikritik Publik

0

REVISI kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), membuktikan makin menguatnya kekuatan parlemen. Aksi penolakan terus berdatangan dari publik, termasuk dari kalangan mahasiswa yang bergerak dan menggelar aksi unjuk rasa.

TERMASUK di Kalimantan Selatan, aksi penolakan melalui orasi, teatrikal, dan membentang spanduk di Bundaran Hotel A Banjarmasin, hingga menuju ke Gedung DPRD Kalsel, Selasa (6/3/2018).

“Dengan aksi damai itu, kami berharap masyarakat bisa sadar bahwa revisi kedua UUD MD3 telah menciderai demokrasi dan membatasi hak-hak berpendapat, karena lewat pasal-pasal UU MD3, mereka memiliki imunintas,” ucap Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Fachrisaldy kepada jejakrekam.com.

Bagi mahasiswa FISIP ULM ini, tuntutan agar DPRD Kalsel turut mengusulkan revisi ke pemerintah pusat dan DPR RI bertalian dengan Pasal 73,122, dan 245 UU MD3, selambat-lambatnya 6 hari usai audiensi dan penandatanganan nota kesepakatan.

“Kami dari Aliansi Keluarga Mahasiswa Unlam menuntut agar DPRD Kalsel tetap terbuka dan siap dikritisi masyarakat, terkait dengan sepak terjang mereka sebagai wakil rakyat. Jangan sampai kritikan itu dibawa ke jalur hukum,” cetus Fachrisaldy.

Menurut dia, berlindung dengan UU MD3, pimpinan dewan bisa mengevaluasi kinerja anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kami juga mendesak agar Ketua DPRD Kalsel siap mendorong Pemprov Kalsel menciptakan dan mewujudkan transparansi akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah. Bahkan, selalu bersedia melakukan uji public terhadap produk kebijakan pemerintah daerah,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.